Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Restorative Justice", Anak yang Pukul Ayahnya hingga Pingsan Dibebaskan

Kompas.com - 18/01/2024, 21:16 WIB
Ahmad Faisol,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menghentikan kasus pemukulan anak kepada orangtuanya (ayah) melalui restorative justice, Kamis (18/1/2024).

Keputusan ini disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa menjelaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai macam pertimbangan terhadap kasus ini.

“Terdakwa terjerat Pasal 351 Ayat 1, yakni dengan lalai atau sengaja melakukan pemukulan kepada orangtuanya sendiri pada Selasa (14/11/2023) silam,” terang David.

Baca juga: 1 Warga Probolinggo Meninggal karena Syok Tiba-tiba Punya Utang Bank

Diketahui, tersangka bernama MNH, warga Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Saat proses restorative justice itu, terdakwa ditemani oleh ibunya beserta perangkat desa.

Menurut David, motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena kesal sering dimarahi. Kemudian ibunya mungkin bertengkar dengan ayahnya.

“Akhirnya terdakwa menemui bapaknya dan memukulnya menggunakan kayu balok yang ada di sekitar sana,” terang David.

Terdakwa memukul kepala ayahnya satu kali hingga tersungkur. Lalu melanjutkan memukul lagi sebanyak lima kali hingga ayahnya pingsan.

“Kami sudah melakukan mediasi bersama penyidik dan perangkat desa. Kami juga melakukan pengecekan ke lapangan dan kejadian itu benar. Kami melaporkan kepada pimpinan kami, Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan sudah melakukan wawancara vidcon dan hasil restorative justice-nya disetujui,” kata David.

Orangtua terdakwa juga sudah memaafkan dengan berbagai macam pertimbangan seperti karena punya anak dan istri.

Baca juga: Warga Sumenep Tewas Ditabrak KA Saat Beristirahat di Rel Probolinggo

Kejaksaan menyatakan kasus ini sudah diberhentikan pada itu juga walau kasus tersebut sudah masuk P21.

“Terdakwa bisa pulang. Hari ini tersangka Huda kami lepaskan dan dikembalikan kepada masyarakat. Mulai hari ini kasus ini sudah dihentikan dengan dasar penghentian secara restorative justice,” tandas David.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com