Ia melanjutkan, persoalannya bukan karena ini kasus kecil atau besar, tapi masing-masing pihak berhak untuk memperoleh keadilan.
“Bisa jadi terdakwanya tidak bersalah, tapi di sisi lain, pihak korban juga harus mendapatkan pemulihan atau ganti rugi,” kata Iftitah.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur menjelaskan, Suyatno berhak untuk menolak upaya keadilan restoratif.
“Tapi pertanyaannya, bagaimana prosesnya bisa dipahami maksimal oleh kakek, apakah dia mengerti dan lain sebagainya,” tandasnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pengadilan bisa jadi ruang pertarungan pembuktian bagi para pihak.
Baca juga: Restorative Justice, Pemilik Pesantren di Langkat yang Diduga Lecehkan Santrinya Dibebaskan
Pihak terdakwa dengan tim kuasa hukumnya bisa mengajukan saksi dan bukti meringankan. Begitu sebaliknya.
Setelah majelis hakim menilai kesaksian dan bukti di persidangan, setidaknya ada tiga putusan yang akan dijatuhkan: menghukum karena terdakwa terbukti perbuatannya, membebaskan karena tidak terbukti, atau melepaskan terdakwa karena terbukti tapi bukan kasus pidana.
“Misalnya, tuduhan menipu [pidana], tapi yang terjadi utang piutang [perdata]. Kan beda tuh,” kata Abdul Fickar.
Baik terdakwa dan korban sama-sama mencari keadilan atas apa yang mereka yakini.
Keduanya memiliki kedudukan sosial yang berbeda, tapi di sinilah pengadilan diharapkan bisa menjadi ruang memperoleh keadilan dan kepastian hukum yang tak memandang status sosial.
Persidangan kasus dugaan pencurian ayam yang bergulir di PN Bojonegoro memantik perhatian publik.
Seorang mahasiswa hukum dari Universitas Brawijaya, Fahreza Ahmad Suyanto yang mengikuti salah satu persidangannya mengatakan, “Agak ironis juga, melihat perkara sesederhana ini sampai dibawa ke pengadilan”.
Ia berharap majelis hakim “memutus seadil-adilnya.”
Baca juga: Kasus Ibu Buang Bayi di Magelang Dihentikan, Polisi Gunakan Restorative Justice
Setidaknya terdapat sejumlah hal menarik dalam kasus ini yang akan menjadi tantangan bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara:
Sejauh ini tidak ada bukti langsung yang menunjukkan Suyatno mencuri ayam milik Siti Kholifah. Dalam berkas perkaranya pun, belum ada saksi yang menyatakan melihat langsung.
Suyatno harus mendekam di tahanan karena ancaman hukuman lima tahun penjara. Ia didakwa mencuri ayam karena nilai kerugian dari korban mencapai Rp4,5 juta.
Baca juga: Restorative Justice untuk Bayi Tertukar Buntu, 2 Ibu Kompak Laporkan RS Sentosa
Jika harga ayam tersebut di bawah Rp2,5 juta, maka kemungkinan Suyanto tak perlu ditahan karena ini masuk dalam tindak pidana ringan. Begitu pula dengan proses persidangannya, bisa dipersingkat dengan hakim tunggal.
Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.02/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan penahanan terhadap Suyatno sebagai “perlakuan tidak adil”.
Penahan terhadap seorang tersangka atau terdakwa dalam hukum dapat dilakukan atas dasar subjektivitas penegak hukum atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Toh juga dia bukan orang yang punya sumber daya untuk melarikan diri. Bukan orang kaya, lari ke luar negeri,” katanya.
Baca juga: Gagal Restorative Justice, Kasus Perzinaan Ibu dan Menantu di Banten Naik Penyidikan
Selain itu, ia juga menyoroti nilai ayam yang mencapai Rp4,5 juta karena memiliki nilai spiritual. Menurutnya, hal ini, “Nggak bisa dibenarkan, karena hukum itu rasional”.
“Itu nggak ada hitungannya. Kalau jaksa menerapkan, itu sangat tidak adil. Yang de facto-nya saja, berapa harga [ayam] itu di pasaran, barang hasil curiannya,” kata Fickar Hadjar.
Kembali lagi ke keluarga Suyatno yang masih cemas menunggu putusan hakim pengadilan. Bagi putranya, Agus Nur Zakaria, keinginan dari keluarga hanya satu: “Keadilan benar-benar ditegakkan.”
Wartawan Dedi Mahdi Assalafi di Bojonegoro, Jawa Timur ikut berkontribusi dalam artikel ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.