Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purnawirawan TNI yang Terlibat Perburuan di TN Baluran Divonis 9 Bulan Penjara, 2 Pemburu Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 2 Bulan

Kompas.com - 01/02/2024, 06:35 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Tiga terdakwa perburuan liar di Taman Nasional Baluran dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Rosihan Luthfi itu, ketiga terdakwa dinilai telah berniat melakukan perburuan di Taman Nasional Baluran pada Minggu (15/1/2023).

"Dua terdakwa yakni Imam Prayudi dan Lukman Zainul Hakim mengakui berburu bersama Marjudi yang sekarang masih DPO," kata Rosihan Lutfi saat memimpin persiangan pada Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Kasus Penembakan Burung Merak dan Kijang di TN Baluran Dilimpahkan ke Kejari Situbondo

Imam Prayudi mengakui menembak rusa (Cervidae) dan burung merak (Pavo muticus) yang merupakan hewan dilindungi. Setelah menembak, terdakwa membedah perut rusa.

"Imam Prayudi dan Lukman Zainul Hakim terbukti melanggar hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucapnya.

Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, Pemburu Ditangkap Basah di Taman Nasional Baluran

Pihak mejelis hakim telah sepakat bahwa keduanya bersalah dan menetapkan hukuman selama 1 tahun 2 bulan. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan.

"Hal yang memberatkan yakni tingkah laku kedua terdakwa mengancam keberadaan hewan yang dilindungi pemerintah dan yang meringankan karena terdakwa berterus terang selama proses hukum, sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya," ucap Hakim Rosihan Luthfi.

Baca juga: 2 Tips ke TN Baluran Saat Musim Hujan, Saran dari Pengelola

Hakim juga menyebutkan satu terdakwa lainnya, yakni Suharno, seorang purnawirawan TNI. Namun, dalam kasus tersebut yang bersangkutan tidak turut serta melakukan penembakan.

Suharno berperan sebagai sopir atau pengantar Imam Prayudi dan Lukman Zainul Hakim ke warung milik Marjudi.

"Kami sepakat untuk terdakwa Suharno dihukum selama sembilan bulan karena terbukti turut serta dalam peristiwa tersebut," ucapnya.

Persidangan tersebut dilakukan secara daring. Ketiga terdakwa berada di Rutan Kelas 2 B Situbondo, sedangkan hakim di Pengadilan Negeri Situbondo.

Ketiga terdakwa ketika ditanyai oleh hakim apakah melakukan banding atau tidak. Secara langsung mereka menerima putusan.

"Menerima," ucap ketiga terdakwa melalui aplikasi Zoom.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com