Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pemburu Hewan Lindung di Taman Nasional Baluran Situbondo Dituntut Ringan

Kompas.com - 30/01/2024, 15:20 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus perburuan liar di Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Minggu (15/10/2023), sudah dituntut.

Jaksa menuntut hukuman ringan yakni rata-rata 1 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya menyatakan, dua terdakwa yakni Imam Prayudi dan Lukman Zainul Hakim dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta. Sedangkan Suharno dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

"Ada tiga terdakwa, dua orang dituntut 1 tahun 6 bulan dan satu orang dituntut 1 tahun," kata Anak Agung Putra Wiratjaya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Kasus Penembakan Burung Merak dan Kijang di TN Baluran Dilimpahkan ke Kejari Situbondo

Dia juga menyatakan tiga orang tersebut memiliki peran masing-masing sehingga tuntutan hukuman berbeda.

Imam Prayudi dan Lukman Zainul Hakim diajak Marjudi yang sekarang masih DPO untuk berburu di dalam hutan Baluran. Sedangkan Suharno berperan sebagai sopir dan tidak melakukan perburuan.

"Jadi Imam Prayudi dan Lukman Zainul Hakim diajak berburu Marjudi di dalam hutan, dan Suharno hanya sebagai sopir mobil," katanya.

Menurutnya, ada pertimbangan jaksa yang meringankan dan memberatkan tuntutan yang diberikan.

Jadi, dalam proses persidangan tersebut pihak hakim masih mempertimbangkan dan mencerna tuntutan yang diberikan jaksa.

Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, Pemburu Ditangkap Basah di Taman Nasional Baluran

"Pertimbangan jaksa yang memberatkan yakni karena perilaku terdakwa mengancam keberadaan hewan yang dilindungi pemerintah."

"Kemudia pertimbangan jaksa yang meringankan hukuman karena ketiga terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan bersikap sopan," katanya.

Pihak Pengadilan Negeri Sitibondo akan memberi vonis resmi pada Rabu (31/1/2024).

Dengan demikian, putusan hakim tersebut yang akan menentukan lama hukuman penjara yang akan dijalani ketiga terdakwa.

Infornasi sebelumnya, ketiga pelaku pemburuan tersebut telah dengan sengaja masuk ke kawasan Taman Nasional Baluran dan berburu rusa (Cervidae) dan burung merak (Pavo Muticus).

Mereka membawa senapan api rakitan ilegal berkaliber 5,56 5JT dengan amunisi aktif sebanyak 114 biji.

Baca juga: Anggotanya Tembak Mati Rusa dan Merak TN Baluran, Perbakin Malang: Dikeluarkan

Pihak Polres Situbondo sempat menjadikan tiga pelaku itu tersangka. Mereka dikenakan Pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukumam 20 tahun penjara.

 

Ditambah Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Pasal 40 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com