Editor
Bahkan, rombongan konvoi pesilat tersebut diiringi mobil patroli dari belakang untuk mengatisipasi terjadinya gesekan dengan pihak lainnya maupun gangguan kamtibmas.
"Anggota polisi saat itu ada yang berpakaian preman juga mengikuti pergerakan mereka, ya untuk antisipasi gesekan," ujarnya.
Baca juga: Pesilat Tersangka Pengeroyokan di Surabaya Bertambah Jadi 2 Orang
Sehingga, saat terjadi aksi pengeroyokan terhadap pelajar tersebut, petugas langsung bergerak cepat mengamankan 13 orang rombongan konvoi pesilat.
Para pelaku pengeroyokan tersebut saat ini ditahan di Mapolres Tuban dan mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 huruf 2 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor: Andi Hartik, Aloysius Gonsaga AE, Pythag Kurniati)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang