Bahkan, rombongan konvoi pesilat tersebut diiringi mobil patroli dari belakang untuk mengatisipasi terjadinya gesekan dengan pihak lainnya maupun gangguan kamtibmas.
"Anggota polisi saat itu ada yang berpakaian preman juga mengikuti pergerakan mereka, ya untuk antisipasi gesekan," ujarnya.
Baca juga: Pesilat Tersangka Pengeroyokan di Surabaya Bertambah Jadi 2 Orang
Sehingga, saat terjadi aksi pengeroyokan terhadap pelajar tersebut, petugas langsung bergerak cepat mengamankan 13 orang rombongan konvoi pesilat.
Para pelaku pengeroyokan tersebut saat ini ditahan di Mapolres Tuban dan mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 huruf 2 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor: Andi Hartik, Aloysius Gonsaga AE, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.