Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Robot Trading ATG

Kompas.com - 19/01/2024, 15:19 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus investasi bodong Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) divonis bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (19/1/2024).

Tiga terdakwa tersebut yakni Raymond Enovan, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Ketiganya hadir secara daring pada sidang yang dipimpin oleh hakim Kun Triharyanto Wibowo.

Baca juga: Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan 3 Terdakwa Kasus Robot Trading ATG di PN Malang

Ketua Majelis Hakim menyebut terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terbukti secara sah melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan tiga bulan," ujar ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Di Persidangan, Korban Robot Trading ATG Mengaku Rugi Miliaran Rupiah

 

Kemudian Bayu Walker dinyatakan melanggar Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia dihukum dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan selama tiga bulan.

Baca juga: Bareskrim Tangkap 2 Kaki Tangan Wahyu Kenzo di Kasus Robot Trading ATG

Adapun, Raymond Enovan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Raymond dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Baca juga: Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo dkk Didakwa Pasal Berlapis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim. Hasil vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.

Tuntutan JPU untuk Raymond yakni penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Untuk terdakwa Bayu yakni kurungan selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar, dan Wahyu adalah 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Tadi kita sudah sama-sama dengar, dan kami pikir-pikir, terdakwa juga pikir-pikir, dan penasihat hukum juga pikir-pikir. Dalam 7 hari kita akan memutuskan akan menerima atau tidak," kata Ketua JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti.

Baca juga: Polisi Amankan Mobil Mercedes-Benz GLA Milik Wahyu Kenzo

Barang bukti dan aset ketiga terdakwa akan dibagikan secara proporsional kepada seluruh member Robot Trading ATG dan jika ada kelebihan akan disita untuk negara.

Kejaksaan Negeri Kota Malang mengungkapkan sejauh ini telah mengantongi aset-aset milik Wahyu Kenzo. Aset-aset tersebut berupa 23 rumah dan 12 kendaraan. Namun, diperkirakan masih ada aset lainnya.

Namun, Yuniarti belum bisa menjawab pertanyaan terkait mekanisme pengembalian dana korban Robot Trading ATG. Pasalnya putusan baru saja dibacakan, sehingga mereka belum memikirkan langkah sejauh itu.

"Nanti kita pikirkan lagi (terkait mekanisme pengembalian dana), tunggu putusan memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com