Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan 3 Terdakwa Kasus Robot Trading ATG di PN Malang

Kompas.com - 17/01/2024, 13:39 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang agenda putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara robot trading Auto Trade Gold (ATG) pada Rabu (17/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas I A ditunda oleh majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (19/1/2024).

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti S Yudha mengatakan, majelis hakim belum siap melakukan putusan terhadap ketiga terdakwa karena perlu waktu untuk mempertimbangkan.

"Ini kan waktunya putusan, jadi kalau ditunda hakimnya yang menunda, bukan dari kaim, katanya belum siap dengan putusan karena mungkin banyak pertimbangannya," kata Yuniarti pada Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Di Persidangan, Korban Robot Trading ATG Mengaku Rugi Miliaran Rupiah

Pihaknya tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi agenda sidang putusan kali ini. Kemudian, adanya penundaan sidang juga tidak berpengaruh bagi pihaknya.

"Tidak apa-apa selama tahanannya masih ada," katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus robot trading ATG terdapat tiga terdakwa, yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Mereka dalam sidang hari ini dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas I Lowokwaru Malang. Sidang diketuai Majelis Hakim Arief Karyadi.

Senada, Ketua Tim Penasehat hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, yakni Albert Evans Hasibuan mengatakan, terkait penundaan sidang putusan merupakan kewenangan majelis hakim.

Pihaknya menilai bahwa majelis hakim belum siap membuat keputusan terhadap ketiga terdakwa dan perlu banyak pertimbangan.

Baca juga: Sidang Kasus Robot Trading ATG, Penasihat Hukum Wahyu Kenzo Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas

"Karena ini kewenangan majelis hakim, mengikuti saja, kita tunggu hari Jumat," katanya.

Dia hanya berharap pada sidang selanjutnya dapat mencerminkan dasar keadilan bagi ketiga terdakwa.

"Kalau dari kami putusan itu harus mencerminkan dasar keadilan bagi terdakwa, itu harapan kami, hanya itu saja," katanya.

Sementara itu, Ketua Garda Kendi, Zulkarnaen Saros mengatakan, pihaknya merasa kecewa terhadap penundaan sidang putusan hari ini.

Sebab, ada sekitar 150 orang asal berbagai daerah hadir dari para pendukung ketiga terdakwa ini yang ingin menyaksikan sidang tersebut.

Meski begitu, pihaknya mendukung keputusan majelis hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Surabaya
Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Surabaya
Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Surabaya
Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Surabaya
Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com