Yasin mencetak KTP palsu itu dari KTP bekas yang didapatkan dari jejaring biro jasa Sujari. Caranya, mereka mencetak dan menempel pada KTP bekas sehingga terlihat seperti KTP asli.
Polres Jember menangkap tiga terdakwa ini pada pertengahan Agustus 2023. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain laptop, mesin laminating, printer, dan wadah KTP..
Menurut Ainul Yakin, terdakwa yasin sudah mencetak sebanyak 18 KTP palsu. KTP tersebut merupakan pesanan dari warga Jember untuk pengajuan KPR subdisi maupun non-subsidi.
Sedangkan tarif untuk pembuatan biaya KTP palsu tersebut senilai Rp 1 juta.
Baca juga: Ganjar Ajak Nelayan Urus Izin Kapal secara Daring Lewat KTP Sakti
Dari 18 KTP palsu tersebut, sudah ada warga yang bisa mengajukan KPR karena tidak terdeteksi BI Checking. Mereka mengurusi pembelian KPR tersebut melalui terdakwa Teguh dan Suyanto.
Penasihat hukum terdakwa Teguh, Dewantoro Suryaningrat S Poetera menambahkan, kedua terdakwa yang merupakan tenaga marketing perumahan tidak terlibat dalam pembuatan KTP palsu.
Sebab, keduanya hanya meminta terdakwa Nur Hasin agar NIK milik warga yang mengajukan KPR bebas dari daftar hitam BI Checking sehingga bisa memperoleh KPR.
“Mereka tidak tahu cara yang dilakukan terdakwa Yasin untuk memenuhi permintaannya,” ucap Dewantoro.
Sebab, mereka meminta agar kliennya bebas dari BI Checking agar bisa lolos mengambil KPR. Harapannya, para tenaga marketing perumahan itu bisa mendapatkan uang dari penjualan atau realisasi KPR senilai Rp 1,5 juta dari developer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.