Salin Artikel

Warga Jember Palsukan 18 KTP agar Lolos BI Checking untuk Urus KPR

JEMBER, KOMPAS.com - Ahmad Yasin, warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jember pada Kamis (11/1/2024).

Pria tersebut merupakan terdakwa kasus pemalsuan KTP untuk pengajuan kredit perumahan rakyat (KPR).

Selain Ahmad Yasin, terdakwa lain yang menjalani sidang yakni Teguh Waluyadi dan Suyanto yang merupakan marketing property agency Dunia Propertindo Group.

Pemalsuan KTP tersebut digunakan untuk melancarkan konsumen dalam mengajukan KPR karena nama yang mengajukan sudah masuk daftar hitam BI Checking.

Dapat tawaran bikin KTP palsu

Penasihat hukum terdakwa Yasin, Ainul Yaqin, mengatakan, kejadian pemalsuan KTP ini terjadi pada Maret hingga Juli 2023.

Awalnya, Yasin mendapatkan tawaran dari seseorang yang bernama Sujari untuk memalsukan KTP. Sujari merupakan biro jasa KTP yang kini sedang menjadi buron polisi.

Ketika mendapatkan tawaran tersebut, Yasin menerimanya dan mulai mencari klien. Ketika mendapatkan permintaan pembuatan KTP palsu, ia membuatnya di dalam rumahnya sendiri.

“Dia menerima order dulu, lalu minta data termasuk foto dan KTP asli, habis itu data itu diserahkan pada biro jasa yang katanya bisa nembuskan jasa ke Dispenduk,” papar Yasin, Rabu (17/1/2024).

Setelah data diterima oleh biro jasa itu, selanjutnya Sujari menerbitkan kartu keluarga (KK) palsu, lalu diberikan pada Yasin.

“Ahmad Yasin mencetak KTP sesuai data-data itu,” terang dia.

Dulu, kata dia, hanya Sujari yang mencetak KTP palsu tersebut. Namun, karena kehabisan blanko KTP dan sibuk, akhirnya meminta Yasin untuk mencetak saja.

“Semua data manipulasi itu dari biro jasa tersebut,” tambah dia.

Dibekuk polisi

Polres Jember menangkap tiga terdakwa ini pada pertengahan Agustus 2023. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain laptop, mesin laminating, printer, dan wadah KTP..

Menurut Ainul Yakin, terdakwa yasin sudah mencetak sebanyak 18 KTP palsu. KTP tersebut merupakan pesanan dari warga Jember untuk pengajuan KPR subdisi maupun non-subsidi.

Sedangkan tarif untuk pembuatan biaya KTP palsu tersebut senilai Rp 1 juta.

Dari 18 KTP palsu tersebut, sudah ada warga yang bisa mengajukan KPR karena tidak terdeteksi BI Checking. Mereka mengurusi pembelian KPR tersebut melalui terdakwa Teguh dan Suyanto.

Penasihat hukum terdakwa Teguh, Dewantoro Suryaningrat S Poetera menambahkan, kedua terdakwa yang merupakan tenaga marketing perumahan tidak terlibat dalam pembuatan KTP palsu.

Sebab, keduanya hanya meminta terdakwa Nur Hasin agar NIK milik warga yang mengajukan KPR bebas dari daftar hitam BI Checking sehingga bisa memperoleh KPR.

“Mereka tidak tahu cara yang dilakukan terdakwa Yasin untuk memenuhi permintaannya,” ucap Dewantoro.

Sebab, mereka meminta agar kliennya bebas dari BI Checking agar bisa lolos mengambil KPR. Harapannya, para tenaga marketing perumahan itu bisa mendapatkan uang dari penjualan atau realisasi KPR senilai Rp 1,5 juta dari developer.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/17/140355578/warga-jember-palsukan-18-ktp-agar-lolos-bi-checking-untuk-urus-kpr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke