Dia hanya berharap, keadilan bagi anaknya dapat terpenuhi.
"Harapan kami bisa adil dan anak kami bisa mendapatkan kebebasan. Kalau anak kami tidak bersalah maka jangan ditetapkan sebagai tersangka. Dan, yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya harusnya ditahan," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto membenarkan adanya kasus pengeroyokan itu. Kasus tersebut terus didalami Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
"Tentunya saat ini, kasus tersebut sedang dalam pendalaman Satreskrim Polresta Malang Kota. Kami koordinasikan ke Kasat Reskrim dulu untuk lebih jelasnya. Kasus ini juga masih pendalaman," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.