KOMPAS.com - Polisi menindaklanjuti persoalan warga Kota Malang, Jawa Timur berinisial DN, yang membakar bendera partai politik (parpol) PDI Perjuangan.
Satreskrim Polresta Malang Kota telah memintai keterangan dari terlapor atau DN sebanyak dua kali.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto pada Senin (15/1/2024).
Baca juga: Video Viral Pria di Magetan Cabut dan Bakar Bendera Parpol, Polisi: Pelaku Ternyata ODGJ
"Sudah dua kali, di tahap lidik itu kisaran satu hari setelah kejadian dan di tahap sidik hari Jumat (12/1/2024), kemarin," kata Danang saat ditemui usai kegiatan Deklarasi Pemilu Damai 2024, Apel Gelar Pasukan di Kedungkandang, Kota Malang.
Selain itu, Danang menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang terkait persoalan tersebut.
"Yang bisa kami sampaikan, dalam penyidikan saat ini, SPDP kita kirim ke kejaksaan," katanya.
Sebagai informasi, DN dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang atas dugaan tindak pidana pada Pasal 491 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
DN melalukan aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan pada 9 Desember 2023 lalu di wilayah Bakalan Krajan, Sukun.
Baca juga: Bawaslu Kota Bogor Bakal Tertibkan Bendera Parpol yang Semrawut di Jalan Sholeh Iskandar
Aksi DN tercium oleh Bawaslu Kota Malang setelah adanya laporan dari panitia pengawas kecamatan (panwascam). Aksinya itu dilaporkan ke Mapolresta Malang Kota pada Jumat (12/1/2024).
"Keterangan dari pelaku saat itu kejadian sekitar pukul 23.00 WIB. Sebenarnya terlapor sudah diingatkan oleh salah satu orang di sekitar lokasi kejadian, tetapi tidak diindahkan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara pada Minggu (14/1/2024).
Pelaporan ini juga berdasarkan hasil koordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kemudian, untuk bendera yang dirusak merupakan lambang PDI Perjuangan.
Bendera yang dirusak itu terpasang di pohon. Hamdan menyampaikan bahwa DN dalam keadaan sadar melakukan perbuatannya atau tidak terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.
"Sehat jasmani dan rohani, melakukan dengan sadar atas (dugaan) perbuatan pidana tersebut," katanya.
Selain itu, DN juga diketahui kerap mencopot media banner, pamflet, poster dan lainnya yang tertempel di pepohonan.
Baca juga: Pengguna Jalan Keluhkan Bendera Parpol di Flyover Senen: Nyampah Aja!
Sedangkan, aksi membakar bendera PDI Perjuangan karena juga dibalut emosi berlebihan karena ada permasalahan keluarga.