Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilu, Istri di Jember Tewas Dianiaya Suami, Pelaku Cemburu dan Tuduh Korban Selingkuh

Kompas.com - 12/01/2024, 07:37 WIB
Rachmawati

Editor

“Tersangka marah dan meminta korban masuk ke dalam rumah kembali,” ucap dia.

Baca juga: Tak Terima Ditegur Saat KDRT ke Istri, Pria Ini Pukul dan Ancam Tetangga Pakai Sajam

Namun permintaan sang suami tak diindahkan oleh korban. Menurut pengakuan pelaku, hal tersebut mengingatkan kasus perselingkuhan istrinya dengan pria lain pada lima tahun lalu.

JL pun tak bisa menahan emosi. Dia menarik korban yang hendak keluar rumah hingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur pagar besi.

"Akhirnya tidak terima, lalu pelaku mendorong tubuh anak (korban) yang mencoba melerai pertengkaran. kemudian kena ibunya. Hingga membuat istrinya terjatuh dan terkena pagar besi," katanya.

“Korban tak sadarkan diri karena mengalami benturan,” ucap dia.

Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan pasangan suami istri tersebut kerap bertengkar dan korban lebih banyak mengalah.

"Memang pelaku dan korban sering melakukan pertengkaran. Tetapi korban selalu menghindar," tuturnya.

Baca juga: Di Balik Kasus Mutilasi Istri di Malang, Hampir 7 Bulan Sutarini Tinggalkan Rumah karena Jadi Korban KDRT

Beberapa barang bukti telah diamankan oleh penyidik antara lain pakaian milik korban dan pelaku saat terjadi penganiayaan tersebut.

"Terus satu sajam, dan gelas kopi yang digunakan untuk menyiram korban. Senjata tajam tersebut hanya dibawa saja oleh pelaku, karena ketika kejadian yang bersangkutan mau kerja ke sawah," urainya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Dwi mengungkapan bahwa penyebab kematian korban akibat benturan benda tumpul yang mengenai kepalanya.

"Korban mengalami luka luar. Sebetulnya korban sempat dibawa ke Puskesmas, tetapi nyawanya tidak bisa tertolong," ulasnya

Kini JL telah ditangkap polisi dan ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor: Andi Hartik), Tribun Jatim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com