Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilu, Istri di Jember Tewas Dianiaya Suami, Pelaku Cemburu dan Tuduh Korban Selingkuh

Kompas.com, 12 Januari 2024, 07:37 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Miswati (45), warga Dusun Sukosari, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur dianiaya oleh suaminya, JL (48) pada Selasa (9/1/2024).

Korban sempat dilarikan ke puskesmas dan ia dinyatakan meninggal dunia.

Kepala Desa Jatisari Haris Tursina menjelaskan, di hari kejadian, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu sempat keluar rumah dan berteriak minta pertolongan.

"Saat itu tiba- tiba sudah ada teriakan dari korban hingga warga keluar rumah," kata Haris kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2023).

Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Jember, Berawal dari Cekcok karena Tak Dibuatkan Kopi

Anak korban yang datang kemudian membawa sang ibu ke puskesmas. Sementara suami korban sempat melarikan diri.

Namun pada selasa sore, pelaku kembali ke rumah dan menyerahkan diri ke polisi.

"Informasinya sempat lari ke persawahan, tapi akhirnya menyerahkan diri," tutur dia.

Haris sendiri tak tahu penyebab penganiayaan tersebut. Namun menurut dia, pelaku dikenal tempramental.

Cemburu dan tuduh istri selingkuh

KBO Satuan Reskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan penganiayaan yang berujung dengan kematian korban terjadi saat pelaku pulang dari sawah.

Saat itu pelaku JL meminta istrinya untuk membuat kopi. Namun permintaan itu ditolak oleh Miswati.

Perempuan 43 tahun itu meminta suaminya untuk minum kopi yang sudah dibuatkan pada pagi hari.

Baca juga: Jadi Korban KDRT, Warga Jember Tewas Dianiaya Suami

Hal tersebut membuat JL emosi dan ia pun terlibat cekcok dengan istrinya. Mereka berdua diketahui kerap bertengkar karena kondisi ekonomi yang kurang baik.

Setelah itu, korban mengajak suaminya untuk pergi ke rumah anaknya mengantar nasi. Namun, permintaan itu ditolak tersangka karena masih lelah.

JL meminta istrinya untuk pergi ke rumah anaknya di lain waktu. Hanya saja, korban tetap memaksa agar bisa diantar pergi ke rumah anaknya.

Korban kemudian keluar dari rumah lewat pintu samping dan menurut JL, saat itu istrinya tak mengenakan pakaian lengkap. Hal itu membuat JL emosi dan mengira istrinya akan selingkuh.

“Tersangka marah dan meminta korban masuk ke dalam rumah kembali,” ucap dia.

Baca juga: Tak Terima Ditegur Saat KDRT ke Istri, Pria Ini Pukul dan Ancam Tetangga Pakai Sajam

Namun permintaan sang suami tak diindahkan oleh korban. Menurut pengakuan pelaku, hal tersebut mengingatkan kasus perselingkuhan istrinya dengan pria lain pada lima tahun lalu.

JL pun tak bisa menahan emosi. Dia menarik korban yang hendak keluar rumah hingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur pagar besi.

"Akhirnya tidak terima, lalu pelaku mendorong tubuh anak (korban) yang mencoba melerai pertengkaran. kemudian kena ibunya. Hingga membuat istrinya terjatuh dan terkena pagar besi," katanya.

“Korban tak sadarkan diri karena mengalami benturan,” ucap dia.

Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan pasangan suami istri tersebut kerap bertengkar dan korban lebih banyak mengalah.

"Memang pelaku dan korban sering melakukan pertengkaran. Tetapi korban selalu menghindar," tuturnya.

Baca juga: Di Balik Kasus Mutilasi Istri di Malang, Hampir 7 Bulan Sutarini Tinggalkan Rumah karena Jadi Korban KDRT

Beberapa barang bukti telah diamankan oleh penyidik antara lain pakaian milik korban dan pelaku saat terjadi penganiayaan tersebut.

"Terus satu sajam, dan gelas kopi yang digunakan untuk menyiram korban. Senjata tajam tersebut hanya dibawa saja oleh pelaku, karena ketika kejadian yang bersangkutan mau kerja ke sawah," urainya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Dwi mengungkapan bahwa penyebab kematian korban akibat benturan benda tumpul yang mengenai kepalanya.

"Korban mengalami luka luar. Sebetulnya korban sempat dibawa ke Puskesmas, tetapi nyawanya tidak bisa tertolong," ulasnya

Kini JL telah ditangkap polisi dan ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor: Andi Hartik), Tribun Jatim

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau