Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilu, Istri di Jember Tewas Dianiaya Suami, Pelaku Cemburu dan Tuduh Korban Selingkuh

Kompas.com - 12/01/2024, 07:37 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Miswati (45), warga Dusun Sukosari, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur dianiaya oleh suaminya, JL (48) pada Selasa (9/1/2024).

Korban sempat dilarikan ke puskesmas dan ia dinyatakan meninggal dunia.

Kepala Desa Jatisari Haris Tursina menjelaskan, di hari kejadian, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu sempat keluar rumah dan berteriak minta pertolongan.

"Saat itu tiba- tiba sudah ada teriakan dari korban hingga warga keluar rumah," kata Haris kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2023).

Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Jember, Berawal dari Cekcok karena Tak Dibuatkan Kopi

Anak korban yang datang kemudian membawa sang ibu ke puskesmas. Sementara suami korban sempat melarikan diri.

Namun pada selasa sore, pelaku kembali ke rumah dan menyerahkan diri ke polisi.

"Informasinya sempat lari ke persawahan, tapi akhirnya menyerahkan diri," tutur dia.

Haris sendiri tak tahu penyebab penganiayaan tersebut. Namun menurut dia, pelaku dikenal tempramental.

Cemburu dan tuduh istri selingkuh

KBO Satuan Reskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan penganiayaan yang berujung dengan kematian korban terjadi saat pelaku pulang dari sawah.

Saat itu pelaku JL meminta istrinya untuk membuat kopi. Namun permintaan itu ditolak oleh Miswati.

Perempuan 43 tahun itu meminta suaminya untuk minum kopi yang sudah dibuatkan pada pagi hari.

Baca juga: Jadi Korban KDRT, Warga Jember Tewas Dianiaya Suami

Hal tersebut membuat JL emosi dan ia pun terlibat cekcok dengan istrinya. Mereka berdua diketahui kerap bertengkar karena kondisi ekonomi yang kurang baik.

Setelah itu, korban mengajak suaminya untuk pergi ke rumah anaknya mengantar nasi. Namun, permintaan itu ditolak tersangka karena masih lelah.

JL meminta istrinya untuk pergi ke rumah anaknya di lain waktu. Hanya saja, korban tetap memaksa agar bisa diantar pergi ke rumah anaknya.

Korban kemudian keluar dari rumah lewat pintu samping dan menurut JL, saat itu istrinya tak mengenakan pakaian lengkap. Hal itu membuat JL emosi dan mengira istrinya akan selingkuh.

“Tersangka marah dan meminta korban masuk ke dalam rumah kembali,” ucap dia.

Baca juga: Tak Terima Ditegur Saat KDRT ke Istri, Pria Ini Pukul dan Ancam Tetangga Pakai Sajam

Namun permintaan sang suami tak diindahkan oleh korban. Menurut pengakuan pelaku, hal tersebut mengingatkan kasus perselingkuhan istrinya dengan pria lain pada lima tahun lalu.

JL pun tak bisa menahan emosi. Dia menarik korban yang hendak keluar rumah hingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur pagar besi.

"Akhirnya tidak terima, lalu pelaku mendorong tubuh anak (korban) yang mencoba melerai pertengkaran. kemudian kena ibunya. Hingga membuat istrinya terjatuh dan terkena pagar besi," katanya.

“Korban tak sadarkan diri karena mengalami benturan,” ucap dia.

Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan pasangan suami istri tersebut kerap bertengkar dan korban lebih banyak mengalah.

"Memang pelaku dan korban sering melakukan pertengkaran. Tetapi korban selalu menghindar," tuturnya.

Baca juga: Di Balik Kasus Mutilasi Istri di Malang, Hampir 7 Bulan Sutarini Tinggalkan Rumah karena Jadi Korban KDRT

Beberapa barang bukti telah diamankan oleh penyidik antara lain pakaian milik korban dan pelaku saat terjadi penganiayaan tersebut.

"Terus satu sajam, dan gelas kopi yang digunakan untuk menyiram korban. Senjata tajam tersebut hanya dibawa saja oleh pelaku, karena ketika kejadian yang bersangkutan mau kerja ke sawah," urainya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Dwi mengungkapan bahwa penyebab kematian korban akibat benturan benda tumpul yang mengenai kepalanya.

"Korban mengalami luka luar. Sebetulnya korban sempat dibawa ke Puskesmas, tetapi nyawanya tidak bisa tertolong," ulasnya

Kini JL telah ditangkap polisi dan ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor: Andi Hartik), Tribun Jatim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com