Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Jember, Berawal dari Cekcok karena Tak Dibuatkan Kopi

Kompas.com - 11/01/2024, 17:03 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – JL (48), warga Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menganiaya istrinya, Miswati (43), hingga tewas pada Rabu (10/1/2024).

Kronologi penganiayaan tersebut bermula saat JL meminta istrinya untuk membuatkan kopi usai pulang dari sawah. Namun, korban menolak permintaan tersebut.

“Korban meminta suaminya agar minum kopi yang sudah dibuatkan di pagi hari,” kata KBO Satuan Reskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto kepada Kompas.com via telepon, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Jadi Korban KDRT, Warga Jember Tewas Dianiaya Suami

Karena tidak dibuatkan kopi, pasangan suami istri tersebut bertengkar. Mereka cekcok soal kondisi ekonomi yang kurang baik.

Setelah itu, korban mengajak tersangka JL untuk pergi ke rumah anaknya mengantar nasi. Namun, permintaan itu tidak dituruti oleh tersangka karena masih lelah.

“Alasannya, tersangka masih lelah karena baru pulang dari menggarap sawah,” tutur dia.

Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin di Jember, Pohon Tumbang Timpa 5 Mobil

JL meminta istrinya untuk pergi ke rumah anaknya di lain waktu. Hanya saja, korban tetap memaksa agar bisa diantar pergi ke rumah anaknya.

Setelah itu, korban marah dan keluar rumah lewat pintu samping tanpa memakai pakaian lengkap.

JL yang melihat istrinya hendak keluar langsung marah. Sebab, istrinya keluar dengan memakai pakaian yang tidak lengkap.

“Tersangka marah dan meminta korban masuk ke dalam rumah kembali,” ucap dia.

Dia mengatakan, tersangka merasa malu karena aurat istrinya bisa dilihat oleh orang lain. Tapi, korban tetap saja keluar rumah tak mengindahkan permintaan suaminya.

Perbuatan istrinya keluar rumah itu membuat tersangka ingat dengan kasus perselingkuhan istrinya dengan pria lain 5 tahun lalu.

Akhirnya, tersangka JL tak bisa menahan emosi dan langsung menarik korban yang hendak keluar rumah dengan keras. Kemudian, korban terjatuh hingga kepalanya membentur pagar besi.

“Korban tak sadarkan diri karena mengalami benturan,” ucap dia.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Jenggawah namun nyawanya tak bisa diselamatkan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Surabaya
Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Surabaya
Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Surabaya
Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com