Salin Artikel

Kronologi Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Jember, Berawal dari Cekcok karena Tak Dibuatkan Kopi

JEMBER, KOMPAS.com – JL (48), warga Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menganiaya istrinya, Miswati (43), hingga tewas pada Rabu (10/1/2024).

Kronologi penganiayaan tersebut bermula saat JL meminta istrinya untuk membuatkan kopi usai pulang dari sawah. Namun, korban menolak permintaan tersebut.

“Korban meminta suaminya agar minum kopi yang sudah dibuatkan di pagi hari,” kata KBO Satuan Reskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto kepada Kompas.com via telepon, Kamis (11/1/2024).

Karena tidak dibuatkan kopi, pasangan suami istri tersebut bertengkar. Mereka cekcok soal kondisi ekonomi yang kurang baik.

Setelah itu, korban mengajak tersangka JL untuk pergi ke rumah anaknya mengantar nasi. Namun, permintaan itu tidak dituruti oleh tersangka karena masih lelah.

“Alasannya, tersangka masih lelah karena baru pulang dari menggarap sawah,” tutur dia.

JL meminta istrinya untuk pergi ke rumah anaknya di lain waktu. Hanya saja, korban tetap memaksa agar bisa diantar pergi ke rumah anaknya.

Setelah itu, korban marah dan keluar rumah lewat pintu samping tanpa memakai pakaian lengkap.

JL yang melihat istrinya hendak keluar langsung marah. Sebab, istrinya keluar dengan memakai pakaian yang tidak lengkap.

“Tersangka marah dan meminta korban masuk ke dalam rumah kembali,” ucap dia.

Dia mengatakan, tersangka merasa malu karena aurat istrinya bisa dilihat oleh orang lain. Tapi, korban tetap saja keluar rumah tak mengindahkan permintaan suaminya.

Perbuatan istrinya keluar rumah itu membuat tersangka ingat dengan kasus perselingkuhan istrinya dengan pria lain 5 tahun lalu.

Akhirnya, tersangka JL tak bisa menahan emosi dan langsung menarik korban yang hendak keluar rumah dengan keras. Kemudian, korban terjatuh hingga kepalanya membentur pagar besi.

“Korban tak sadarkan diri karena mengalami benturan,” ucap dia.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Jenggawah namun nyawanya tak bisa diselamatkan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/11/170308578/kronologi-suami-aniaya-istri-hingga-tewas-di-jember-berawal-dari-cekcok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke