Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan bisnis di bidang tour and travel sejak tiga tahun terakhir.
Uang yang ia gelapkan itu, digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Selebihnya, uang akan diputar untuk menjalankan bisnisnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Dari hasil penyelidikan, uang hasil penipuan itu digunakan tersangka untuk memodali usahanya. Artinya uang itu diputar kembali," pungkasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imron Hakiki | Editor: Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.