Salin Artikel

Niat Umrah, 49 Jemaah Asal Malang Terkatung-katung 2 Hari 2 Kuala Lumpur, Agen Ditangkap Polisi

Bahkan para korban sempat terkatung-katung selama dua hari di Kuala Lumpur. Lalu dengan biaya sendiri, mereka melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci.

Polisi yang turun tangan kemudian mengamankankan Agus Arifin (34), pemilik tour and travel yang ada di Blitar dan Kediri.

Agus sendiri tercatat sebagai warga Desa/Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.

Kasus penipuan tersebut terbongkar atas laporan IWN, warga Tajinan, Kabupaten Malang yang juga penyedia jasa umrah dan haji.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah mengatakan pada 18 November 2023, ada perjanjian lisan antara IWN dan Agus Arifin.

Saat itu IWN telah mengumpulkan 49 jemaah umrah, Lalu tersangka Agus Arifin menawarkan paker umrah secara variatif dengan harga yang cukup mura.

Ada tiga pilihan yakni Rp 17,5 juta, Rp 19.5 juta hingga Rp 22 juta.

Dari 49 jamaah umrah tersebut, terkumpullah uang Rp953 juta. Oleh IWN, uang tersebut disetorkan seluruhnya kepada tersangka.

Para jemaah kemudian diberangkatkan ke Mekah pada 27 November 2023 dari Surabaya via Kuala Lumpur. Namun perjalanan mereka hanya berhenti di Kuala Lumpur.

Selama dua hari, puluhan jemaah itu terkatung-katung di Bandara Kuala lumpur. Karena tak ada kepastian, jemaahn pun mengeluk ke IWN.

IWN yang langsung menanyakan hal tersebut ke tersangka Agus, namun tersangka menjawab bahwa uang para jemaah sudah tidak ada.

Merasa dirinya ditipu, pelapor IWN bersama jemaah lain sepakat untuk iuran secara pribadi untuk berangkat ke Mekah.

"Maka perjalanan selanjutnya menuju Jeddah serta pelaksanaan umrah hingga kepulangan ke Indonesia menggunakan biaya sendiri yang dikeluarkan mencapai Rp 960 juta," bebernya.

Atas kejadian itu, pelapor pun melaporkannya ke pihak kepolisian. Kemudian, pada 27 Desember 2023, tersangka berhasil diamankan oleh Satreksrim Polres Malang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan bisnis di bidang tour and travel sejak tiga tahun terakhir.

Uang yang ia gelapkan itu, digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Selebihnya, uang akan diputar untuk menjalankan bisnisnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Dari hasil penyelidikan, uang hasil penipuan itu digunakan tersangka untuk memodali usahanya. Artinya uang itu diputar kembali," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imron Hakiki | Editor: Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/10/073700278/niat-umrah-49-jemaah-asal-malang-terkatung-katung-2-hari-2-kuala-lumpur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke