KOMPAS.com - AR, seorang terapis pijat di Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan kasus pembunuhan dan mutilasi pasiennya, AP (34), yang tercatat sebagai warga Kota Surabaya.
AR adalah warga Probolinggo yang tinggal bersama istrinya di kos milik M Irianto di Jalan Sawojajar Gang 13 A Kota Malang.
Sebelum ditangkap, AR sempat dipanggil oleh pihak kepolisian pada 14 Oktober 2023 atas dugaan menyembunyikan seseorang.
Namun, AR dipulangkan kembali ke kos pada 15 Oktober 2023. AR kembali dipanggil polisi pada Rabu (3/1/2024) dan kembali dilepas.
Baca juga: Terapis Diduga Bunuh dan Mutilasi Pasien di Malang, 3 Potongan Tubuh Ditemukan Dekat Kos Pelaku
Hingga akhirnya AR ditangkap pada Jumat (5/1/2024) dini hari. Selain menangkap AR, polisi juga memasang garis polisi di depan pintu kos milik M Irianto.
"Tadi malam, saya dibangunkan setengah 2, katanya ada olah TKP, penggalian bagian kepala, saya enggak ikut, hanya menyaksikan dari video," ungkap Irianto, Jumat (5/1/2024).
Kepada Irianti, polisi menjelaskan bahwa AR terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
"Kalau penjelasan kepolisian seperti itu, saya enggak menyangka, padahal orang itu pendiam, ternyata sampai sekejam itu. Katanya kasusnya mutilasi, kita kan menganggapnya kejam kok sampai segitunya. Orangnya juga sopan," katanya.
Baca juga: Polisi Dalami Kecocokan Semua Potongan Tubuh Korban Mutilasi Terapis Pijat di Malang
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis menyatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban membuat laporan orang hilang pada 15 Oktober 2023.
Setelah itu polisi menerima laporan penemuan kerangka manusia di Sungai Bango.
"Kemudian, ada penemuan tubuh manusia tanpa bagian kepala, tangan, serta kaki di Sungai Bango. Dari hal tersebut, kami lakukan penyelidikan," paparnya, Jumat (5/1/2024),
AR kemudian ditangkap karena menjadi orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban.
"Dan pada Jumat (5/1/2024) dini hari, kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai," kata dia.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Sawojajar Malang Diduga Hendak Kabur serta Hilangkan Jejak
Tiga bagian tubuh yang ditemukan yakni bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki. Penemuan bagian tubuh lainnya itu dalam kondisi dipendam di lokasi tidak jauh dari kos.
"Potongan tubuh yang sudah tinggal tulang itu, adalah bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki," lanjutnya.
Petugas kepolisian kemudian membawa potongan jasad korban ke RS Saiful Anwar (RSSA) untuk dilakukan autopsi.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.
"Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," bebernya.
Baca juga: Terapis Pijat di Kota Malang Diamankan Polisi, Diduga Mutilasi Pasien
Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga mengambil mobil korban yaitu Toyota Rush dengan nmor polisi L 1465 JK.
AKP Nur Wasis menambahkan, pihak keluarga korban telah diperiksa untuk mencocokkan sejumlah anggota tubuh korban.
"Kami sudah menghubungi pihak keluarga dari Surabaya, untuk mengenali bagian struktur giginya," tandasnya.
Sebelum dinyatakan hilang, korban AP sempat pamit kondangan di Pandaan, Pasuruan, pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Lalu, AP melanjutkan perjalanan ke kafe miliknya di Kota Batu dengan mengendarai Mobil Toyota Rush dengan nomor polisi L 1465 JK.
AP sempat mengirim kabar ke orangtuanya dan mengatakan akan pulang ke Surabaya pada Minggu (15/12/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Namun, AP mengatakan akan mampir lebih dulu ke Kota Malang dengan alasan ada keperluan lain. Sejak saat itu, AP tidak bisa dihubungi.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Mutilasi di Kota Malang, Pelaku Diabetes dan Cemburuan
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AR dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Lalu, untuk keberadaan mobil milik korban, yaitu Toyota Rush bernopol L 1465 JK, ditemukan polisi terparkir di pinggir Jalan Raya Sawojajar. Mobil tersebut sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Kedungkandang.
Diketahui, bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan, dan telapak kaki dipendam oleh tersangka di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango.
Sedangkan bagian tubuh lainnya ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Andi Hartik), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.