MALANG, KOMPAS.com - Terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang, Jawa Timur, James Lodewyk Tomatala (61) diketahui sempat mencuci pakaian korban menggunakan detergen usai beraksi membunuh dan memutilasi.
Selain itu, terduga pelaku juga membersihkan lantai di sekitar lokasi kejadian.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (2/1/2024).
"Kondisinya sudah sempat dibersihkan, dipel lantai sekitar lokasi kejadian, pakaian korban juga sudah dibersihkan menggunakan deterjen," kata Danang.
Baca juga: Beredar Informasi DPO Polresta Bogor, Ini Identitas Pelaku yang Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan
Diduga kedua hal itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak jasad korban.
Selain itu, pelaku juga menyiapkan beberapa peralatan seperti kantong plastik.
"Dari alat bukti yang kita sita, ada dugaan bahwasannya untuk mutilasi ini sudah direncanakan, karena pelaku sudah menyiapkan peralatan yaitu berupa beberapa kantong kresek yang kami temukan ketika olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dalam ukuran besar, yang baru saja dibeli, kemungkinan akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban," katanya.
Diberitakan sebelumnya, persoalan rumah tangga diduga menjadi motif pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya, Ni Made Sutarini di Kota Malang, Jawa Timur.
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 02 RW 04, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Baca juga: Sosok Ayah yang Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa
Pelaku tega melakukan aksi kejinya pada Sabtu (30/12/2023) mulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Pelaku dan korban awalnya hanya cekcok. Kemudian, pelaku memukul kepala korban dengan tangan dan dilanjut mencekik leher korban.
Selanjutnya, tubuh korban dipotong menjadi 10 bagian. Selanjutnya potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember.
"Motifnya permasalahan rumah tangga. Karena si istri sudah lama tidak kembali ke rumah. Namun kemarin itu, Sabtu (30/12/2023), korban kembali ke Malang untuk mengikuti suatu kegiatan," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto pada Minggu (31/12/2023).
Kemudian, pelaku menyerahkan diri pada Minggu (31/12/2023) ke Polsek Blimbing sekitar pukul 08.00 WIB.
"Tersangka saat memberikan keterangan mengakui perbuatannya. Setelah ini kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk kejiwaannya," katanya.
Baca juga: 5 Fakta Penemuan Dua Jasad Wanita Dicor di Bekasi