Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Tahanan Polres Gresik Disiksa dan Alat Vitalnya Cacat Permanen

Kompas.com, 18 Desember 2023, 16:14 WIB
Hamzah Arfah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Masih ingat kasus perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, akhir bulan lalu?

Update terbaru, beredar postingan di media sosial (medsos) yang memuat salah satu tersangka kasus tersebut mendapat tindak kekerasan dari aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik tempat tersangka ditahan.

Dalam sebuah postingan di medsos twitter akun @mazzini_gsp, disebutkan bahwa salah seorang bernama Aditya Rosadi alat vitalnya mengalami cacat permanen akibat dibakar oleh terduga pelaku beberapa anggota Polres Gresik.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Pria yang Tewas Mengenaskan di Gresik

Postingan tersebut diunggah pada 16 Desember 2023 yang dilihat sebanyak 4,2 juta hingga berita ini ditulis.

Dalam postingan juga menautkan, Presiden @jokowi, Kapolri @ListyoSigitP, Gubernur Jateng @ganjarpranowo, Kapolda @poldajateng_dan Polres Gresik @HumasGresik.

Pria bernama Alditia Rosyadi (28), warga Kecamatan Sedan, Rembang, Jawa Tengah, turut diamankan polisi dengan tuduhan penadah telepon genggam milik korban perampokan dan pembunuhan.

"Saya mewakili Bapak Kapolres untuk memberikan penjelasan terkait berita yang viral di media sosial. Pertama kami tegaskan, tidak ada unsur penganiayaan yang dilakukan oleh personel Polres Gresik terhadap tersangka AR," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (18/12/2023).

Aldhino menyebut, tidak adanya unsur kekerasan terhadap tersangka oleh polisi tersebut dikuatkan dengan hasil visum.

Tersangka dikatakan sudah diperiksa kesehatannya di rumah sakit dengan hasil tidak ditemukan luka.

"Dari keterangan dokter dan hasil visum, bahwa tidak diketemukan tanda kekerasan di tubuh tersangka AR," ucap Aldhino.

Terkait penepatan tersangka terhadap AR, Aldhino mengatakan hal itu sudah melalui serangkaian mekanisme yang ditetapkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami menetapkan tersangka itu melalui gelar perkara. Tersangka AR ini merupakan tersangka untuk membuka terang benderang kasus pembunuhan," kata Aldhino.

Aldhino menjelaskan, AR menjadi tersangka kunci dalam membongkar kasus perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Menganti.

Kasus itu dilakukan oleh dua tersangka utama, Irfan Suryadi (24), warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Oku timur, Sumatera Selatan dan Hengky Pratama Susanto (23), warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik, terhadap korban atas nama Aris Suprianto (30).

Aldhino menyarankan dan mengimbau masyarakat bila ada yang merasa kurang puas dengan pelayanan maupun menemukan adanya "ketidakberesan" dalam proses hukum yang dilakukan institusi kepolisian, termasuk Polres Gresik, untuk melaporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Kami pihak kepolisian punya wadah tersendiri, apabila masyarakat tidak puas dengan pelayanan. Kita sudah ada bidang profesi dan pelayanan, silakan masyarakat melaporkan bila ada kejadian yang dinilai tidak pantas kepada Propam," tutur Aldhino.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perampokan dan pembunuhan tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas mayat Aris Suprianto yang ditemukan tewas mengenaskan di rumah kavling miliknya di Kecamatan Menganti pada 28 November 2023. Kemudian lima orang tersangka diamankan.

Tersangka AR diamankan lebih dulu, dua hari setelah penemuan mayat. Baru kemudian disusul dengan penangkapan para tersangka lain.

Selain dua pelaku utama perampokan dan pembunuhan Irfan dan Hengky, juga dua tersangka lain yang diamankan adalah Ahmad Supriyadi (35), warga Semarang dan Joko Dwi Utomo (32), warga Kecamatan Mranggen, Demak, Jawa Tengah, selaku penadah sepeda motor milik korban.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kuliah Sambil Jadi Kurir Paket, Gibran Harus Pandai Bagi Waktu dan Rendahkan Ego
Kuliah Sambil Jadi Kurir Paket, Gibran Harus Pandai Bagi Waktu dan Rendahkan Ego
Surabaya
Jadi Kurir Paket, Hamdan Kerap Bantu Pelanggan supaya Tak Tertipu Pesanan Palsu
Jadi Kurir Paket, Hamdan Kerap Bantu Pelanggan supaya Tak Tertipu Pesanan Palsu
Surabaya
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Surabaya
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Surabaya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau