Salin Artikel

Video Viral Tahanan Polres Gresik Disiksa dan Alat Vitalnya Cacat Permanen

Update terbaru, beredar postingan di media sosial (medsos) yang memuat salah satu tersangka kasus tersebut mendapat tindak kekerasan dari aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik tempat tersangka ditahan.

Dalam sebuah postingan di medsos twitter akun @mazzini_gsp, disebutkan bahwa salah seorang bernama Aditya Rosadi alat vitalnya mengalami cacat permanen akibat dibakar oleh terduga pelaku beberapa anggota Polres Gresik.

Postingan tersebut diunggah pada 16 Desember 2023 yang dilihat sebanyak 4,2 juta hingga berita ini ditulis.

Dalam postingan juga menautkan, Presiden @jokowi, Kapolri @ListyoSigitP, Gubernur Jateng @ganjarpranowo, Kapolda @poldajateng_dan Polres Gresik @HumasGresik.

Pria bernama Alditia Rosyadi (28), warga Kecamatan Sedan, Rembang, Jawa Tengah, turut diamankan polisi dengan tuduhan penadah telepon genggam milik korban perampokan dan pembunuhan.

"Saya mewakili Bapak Kapolres untuk memberikan penjelasan terkait berita yang viral di media sosial. Pertama kami tegaskan, tidak ada unsur penganiayaan yang dilakukan oleh personel Polres Gresik terhadap tersangka AR," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (18/12/2023).

Aldhino menyebut, tidak adanya unsur kekerasan terhadap tersangka oleh polisi tersebut dikuatkan dengan hasil visum.

Tersangka dikatakan sudah diperiksa kesehatannya di rumah sakit dengan hasil tidak ditemukan luka.

"Dari keterangan dokter dan hasil visum, bahwa tidak diketemukan tanda kekerasan di tubuh tersangka AR," ucap Aldhino.

Terkait penepatan tersangka terhadap AR, Aldhino mengatakan hal itu sudah melalui serangkaian mekanisme yang ditetapkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami menetapkan tersangka itu melalui gelar perkara. Tersangka AR ini merupakan tersangka untuk membuka terang benderang kasus pembunuhan," kata Aldhino.

Aldhino menjelaskan, AR menjadi tersangka kunci dalam membongkar kasus perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Menganti.

Kasus itu dilakukan oleh dua tersangka utama, Irfan Suryadi (24), warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Oku timur, Sumatera Selatan dan Hengky Pratama Susanto (23), warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik, terhadap korban atas nama Aris Suprianto (30).

Aldhino menyarankan dan mengimbau masyarakat bila ada yang merasa kurang puas dengan pelayanan maupun menemukan adanya "ketidakberesan" dalam proses hukum yang dilakukan institusi kepolisian, termasuk Polres Gresik, untuk melaporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Kami pihak kepolisian punya wadah tersendiri, apabila masyarakat tidak puas dengan pelayanan. Kita sudah ada bidang profesi dan pelayanan, silakan masyarakat melaporkan bila ada kejadian yang dinilai tidak pantas kepada Propam," tutur Aldhino.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perampokan dan pembunuhan tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas mayat Aris Suprianto yang ditemukan tewas mengenaskan di rumah kavling miliknya di Kecamatan Menganti pada 28 November 2023. Kemudian lima orang tersangka diamankan.

Tersangka AR diamankan lebih dulu, dua hari setelah penemuan mayat. Baru kemudian disusul dengan penangkapan para tersangka lain.

Selain dua pelaku utama perampokan dan pembunuhan Irfan dan Hengky, juga dua tersangka lain yang diamankan adalah Ahmad Supriyadi (35), warga Semarang dan Joko Dwi Utomo (32), warga Kecamatan Mranggen, Demak, Jawa Tengah, selaku penadah sepeda motor milik korban.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/18/161418378/video-viral-tahanan-polres-gresik-disiksa-dan-alat-vitalnya-cacat-permanen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke