"Penumpang tersebut bercanda kepada pramugari bahwa dia membawa bom. Pramugari kemudian melaporkan hal tersebut kepada pilot, yang langsung menghubungi petugas bandara," kata Sisyani saat dikonfirmasi, Rabu.
Sejumlah petugas yang terdiri dari polisi, TNI, serta Gegana lantas memeriksa pesawat.
"Yang bersangkutan saat ini telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Sisyani.
Penyampaian informasi palsu tersebut telah diatur. Pelakunya bisa dijerat dengan hukum.
Baca juga: Pelita Air Tindak Tegas Penumpang yang Bercanda soal Bom
Berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor (No) 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Mereka akan diproses sesuai dengan UU yang berlaku, sesuai Pasal 437 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Aturan itu berbunyi, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal, Ghinan Salman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.