SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menceritakan saat pesawat Pelita Air IP 205 yang ditumpanginya batal terbang dari Bandara Juanda Surabaya ke Jakarta, Rabu (6/12/2023) siang.
Hal itu terjadi lantaran ada penumpang yang melontarkan candaan mengenai bom.
Baca juga: Kronologi Penumpang Pelita Air Bercanda Bom di Pesawat
Menurut Rahmat, pesawat itu seharusnya terbang pada pukul 12.50 WIB.
Para penumpang sudah naik dan pesawat mulai berjalan di landasan pacu.
"Pesawat sudah jalan di landasan pacu, namun tiba-tiba berhenti," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).
Tak lama kemudian, sejumlah petugas masuk.
"Ada petugas keamanan yang masuk ke kabin pesawat," ujar Rahmat.
Baca juga: Kesaksian Mantan Wabup Blitar soal Pesawar Pelita Air yang Sempat Batal Terbang karena Candaan Bom
Rahmat menjelaskan, setelah itu ada beberapa orang penumpang yang diamankan.
Mereka dikeluarkan dari pesawat oleh petugas.
"Ada tiga orang yang diamankan," katanya.
Penumpang lainnya kemudian diarahkan ke ruang tunggu, sedangkan pesawat dibawa keluar jalur landasan untuk diperiksa.
Akibat kejadian tersebut, Rahmat harus menunggu selama lima jam untuk dapat terbang kembali.
"Kami menunggu lima jam, pesawat baru bisa terbang pukul 18.00 WIB," katanya.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Sisyani Jafar mengungkapkan adanya penumpang yang bercanda soal membawa bom di dalam pesawat.
Akibatnya, pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 yang hendak terbang dari Bandara Juanda ke Jakarta mengalami keterlambatan.
"Penumpang tersebut bercanda kepada pramugari bahwa dia membawa bom. Pramugari kemudian melaporkan hal tersebut kepada pilot, yang langsung menghubungi petugas bandara," kata Sisyani saat dikonfirmasi, Rabu.
Sejumlah petugas yang terdiri dari polisi, TNI, serta Gegana lantas memeriksa pesawat.
"Yang bersangkutan saat ini telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Sisyani.
Penyampaian informasi palsu tersebut telah diatur. Pelakunya bisa dijerat dengan hukum.
Baca juga: Pelita Air Tindak Tegas Penumpang yang Bercanda soal Bom
Berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor (No) 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Mereka akan diproses sesuai dengan UU yang berlaku, sesuai Pasal 437 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Aturan itu berbunyi, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal, Ghinan Salman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.