"Para pelaku beralasan korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku," tambah dia.
Baca juga: Tangis Keluarga Iringi Pemakaman 3 Awak Pesawat Super Tucano di TMP Malang
AG pun dibawa ke rumah salah satu pelaku, Mawan. Di rumah tersebut, korban dianiaya dengan cara dipukul berulang kali di bagian perut hingga wajah.
Lalu salah satu pelaku meminta tebusan Rp 30 juta. AG pun berusaha berkomunikasi dengan keluarga, namun permintaan tersebut tak bisa disanggupi.
“Tersangka meminta tebusan sejumlah Rp 30 juta. Korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya,” kata Wisnu.
Pada Kamis (16/11/2023), korban beralasan ingin ke kamar mandi. Namun di dalam kamar mandi ia ditemukan meninggal dengan cara gantung diri.
Akibat perbuatan ini, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang Penculikan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait Pemerasan.
“Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun,” tegas Wisnu.
Baca juga: Krisis Air, Ratusan Warga di Malang Gelar Shalat Minta Hujan
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis Imron Hakiki | Editor Andi Hartik, Glori K. Wadrianto), Surya Malang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.