Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan, 5 Tersangka Kasus Pria Tewas Tergantung di Malang

Kompas.com - 18/11/2023, 14:28 WIB
Imron Hakiki,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang pria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan Abdul Gofur (54), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (18/11/2023) lalu.

Kelima tersangka itu adalah Kasihanto (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, dan Mawan Zunaedi (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Lalu, Subagio (49) warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, serta Rochmad (50) warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.

Baca juga: Pria di Malang Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Selidiki

Terakhir, Rosidi (45) warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Malang, Sabtu (18/11/2023).

Diduga, akibat tertekan dengan intimidasi dan penganiayaan para tersangka, Abdul Gofur nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

"Korban gantung diri menggunakan tali tampar di kamar mandi rumah salah satu tersangka, Mawan Zunaedi."

Demikian penjelasan Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro dalam konferensi pers di Mapolres Malang.

Wisnu menceritakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum ditemukan tewas, Abdul Gofur diduga diintimidasi, dianiaya, dan dimintai uang sebesar Rp 30 juta. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/11/2023).

"Sebelumnya korban diculik sejak Rabu (15/11/2023) di rumahnya di kawasan Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang," tutur Wisnu.

Intimidasi hingga pemerasan itu dilakukan para pelaku karena korban diduga melakukan pelecehan seksual kepada pacar salah satu pelaku sekaligus mantan menantunya, DN.

"Jadi korban dijemput pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, dipaksa menuju ke rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen."

"Para pelaku beralasan korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku," tutur dia.

Selama di rumah tersebut, korban kerap mengalami penganiayaan berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah.

“Tersangka meminta tebusan sejumlah Rp 30 juta. Korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya,” kata Wisnu.

"Hingga pada Kamis (16/11/2023), korban berasalan ke kamar mandi yang selanjutnya korban ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri," imbuh dia.

Akibat perbuatan ini, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang Penculikan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait Pemerasan.

“Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun,” tegas Wisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

Surabaya
Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Surabaya
3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Surabaya
Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Surabaya
Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Surabaya
Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Surabaya
Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Surabaya
Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Surabaya
Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Disambut Lagu 'Selamat Tinggal Masa Lalu'

Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Disambut Lagu "Selamat Tinggal Masa Lalu"

Surabaya
Pria di Lamongan Diamankan atas Dugaan Penipuan Jasa Foto Pernikahan

Pria di Lamongan Diamankan atas Dugaan Penipuan Jasa Foto Pernikahan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com