Salin Artikel

Kasus Pria Tewas Tergantung di Malang, Korban Sempat Diculik, Diintimidasi dan Dimintai Rp 30 Juta

Jasad korban ditemukan di kamar mandi di rumah pria berinisial M di Jalan Imam Bonjol, Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Sebelum ditemukan tewas, AG dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Kamis (16/11/2023). Laporan dilakukan istri korban ke Polsek Kepanjen.

Sementara kerabat korban sempat melihat AG dibawa beberapa pria tak dikenal dengan membawa mobil sehari sebelum dilaporkan hilang.

Lalu pada Kamis siang pukul 14.30 WIB, keluarga menerima kabar bahwa korban ditemukan dalam kondisi tewas tergantug di kawasan Turen.

Korban diculik, diintimidasi hingga diperas

Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan dari hasil penyelidikan, sebelum ditemukan tewas, korban ternyata diculik dan diintimidasi.

Para pelaku ada Kasihanto (41), Wawan Zunaedi (43), Subagio (49), Rochmad (50) dan Rosidi (45).

Para pelaku yang berasal dari Kabupaten Malang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (18/11/2023).

Wisnu menceritakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum ditemukan tewas, AG diduga diintimidasi, dianiaya, dan dimintai uang sebesar Rp 30 juta.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/11/2023).

"Sebelumnya korban diculik sejak Rabu (15/11/2023) di rumahnya di kawasan Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang," tutur Wisnu.

Intimidasi hingga pemerasan itu dilakukan para pelaku karena AG yang bekerja sebagai tukang bangunan itu diduga melakukan pelecehan seksual kepada DN, pacar pelaku Kasihanto yang juga mantan menantu AG.

Uang Rp 30 juta tersebut adalah uang damai dan kasus dugaan pelecehan tidak dilaporkan ke polisi.

Di hari penculikan, AG dijemput oleh salah satu pelaku dengan alasan memberikan pekerjaan untuk membongkar rumah.

"Jadi korban dijemput pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, dipaksa menuju ke rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen," kata dia.

"Para pelaku beralasan korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku," tambah dia.

AG pun dibawa ke rumah salah satu pelaku, Mawan. Di rumah tersebut, korban dianiaya dengan cara dipukul berulang kali di bagian perut hingga wajah.

Lalu salah satu pelaku meminta tebusan Rp 30 juta. AG pun berusaha berkomunikasi dengan keluarga, namun permintaan tersebut tak bisa disanggupi.

“Tersangka meminta tebusan sejumlah Rp 30 juta. Korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya,” kata Wisnu.

Pada Kamis (16/11/2023), korban beralasan ingin ke kamar mandi. Namun di dalam kamar mandi ia ditemukan meninggal dengan cara gantung diri.

Akibat perbuatan ini, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang Penculikan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait Pemerasan.

“Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun,” tegas Wisnu.

Kontak bantuan

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.

Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:

https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis Imron Hakiki | Editor Andi Hartik, Glori K. Wadrianto), Surya Malang

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/19/173700378/kasus-pria-tewas-tergantung-di-malang-korban-sempat-diculik-diintimidasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke