Para tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang Penculikan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait Pemerasan.
Dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun.
Baca juga: Tangis Keluarga Iringi Pemakaman 3 Awak Pesawat Super Tucano di TMP Malang
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis Imron Hakiki | Editor Andi Hartik, Glori K. Wadrianto), Surya Malang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.