Salin Artikel

Kronologi Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Malang hingga Korban Ditemukan Tewas Gantung Diri

Mereka adalah Kasihanto (41), Mawan Zunaedi (43), Subagio (49), Rochmad (50), dan Rosidi (45)

Para tersangka telah merencanakan untuk menculik korban. Pada Rabu (15/11/2023) malam, salah satu pelaku datang ke rumah korban

Mereka menawari korban yang bekerja sebagai tukang bangunan untuk bekerja membongkar rumah. Korban pun berangkat bersama pelaku.

Bukannya bekerja, AG malah disekap di salah satu rumah di Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang milik tersangka Mawan sejak Rabu malam.

Di rumah tersebut korban dianiaya dengan cara dipukuli oleh para pelaku. Selain itu korban diminta untuk menyetorkan uang Rp 30 juta.

Setelah menerima penganiayaan, korban pamit ke kamar mandi yang ada di dalam rumah. Lalu ia ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dimintai uang Rp 30 juta agar kasus tak dilaporkan

Kasus tersebut berawal saat saksi DN becerita kepada kekasihnya, Kasihanto jika ia pernah mendapatkan kekerasan seksual oleh AG.

Kasihanto kemudian mengajak teman-temannya untuk menculik dan menganiaya korban Selain itu mereka juga meminta uang Rp 30 juta ke AG agar kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan ke polisi.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah.

"Yang jelas dalam fakta pemeriksaan ditemukan bahwa rekan-rekan pacar dari DN ini menyampaikan bahwa ini kasus mau dilaporkan polisi atau cukup sampai disini, sehingga pelaku meminta uang tebusan kepada korban," kata dia, Sabtu (18/11/2023).

Para tersangka melakukan penganiayaan dengan sandal bahkan balok kayu hingga korban tak berdaya.

"Dalam kaitannya pada saat disekap kemungkinan terjadilah intimidasi seperti penamparan, pemukulan mengunakan balok kayu, sandal, topi," kata dia.

Soal uang Rp 30 juta, korban sempat mencoba berkomunikasi dengan keluarganya, namun pihak keluarga tak bisa menyanggupinya.

"Korban sempat ketakutan kemudian izin ke kamar mandi ternyata tidak kembali dan ditemukan gantung diri," pungkasnya.

Para tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang Penculikan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait Pemerasan.

Dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun.

Kontak bantuan

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.

Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:

https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis Imron Hakiki | Editor Andi Hartik, Glori K. Wadrianto), Surya Malang

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/19/164600478/kronologi-kasus-penculikan-dan-penganiayaan-di-malang-hingga-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke