Awalnya, petugas meringkus BKW (42), warga Kabupaten Paser, Kalimantan Timur; dan FT (36) asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Tim berhasil menangkap tersangka B dan F di Jalan Jambu, Pondok Candra, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. B yang menyewakan mobil, F pengemudinya," jelasnya.
Usai mengembangkan kasus, polisi meringkus H (43), JA (34), dan EI (44). Ketiganya merupakan warga Palembang, Sumsel.
Baca juga: Momen Maling Tersangkut di Plafon, Pelaku Teriak Minta Tolong
Ketiga pelaku ditangkap saat menginap di kawasan Jalan Raya Pabean. Mereka menginap di hotel untuk menyembunyikan diri.
Atas perbuatannya, komplotan maling tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
Baca juga: Tragis, Maling Elpiji di Jember Meninggal Usai Diamuk Massa, Jasad Sempat Ditolak Warga
Sumber: Kompas.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Aloysius Gonsaga AE, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.