Salin Artikel

Aksi Komplotan Maling di Perumahan Elite Surabaya

KOMPAS.com - Komplotan maling beraksi di perumahan elite, Perumahan Puri Galaxy, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Senin (13/11/2023).

Ada tiga rumah yang dibobol pelaku.

"Pembobolan tiga rumah diduga terjadi mulai pukul 13.30 WIB sampai 14.00. Seluruh rumah pelapor, pagar dan pintunya dirusak, ada juga yang kaca jendelanya dipecah," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Kamis (16/11/2023).

Aksi pelaku terekam dalam kamera CCTV.

Mulanya, terlihat sebuah mobil berwarna hitam mengelilingi perumahan. Para pelaku diduga sedang mengamati rumah yang hendak diincar.

Di salah satu rumah, seorang pelaku berjaket merah turun dari mobil. Ia melompati pagar, lalu membukanya dari dalam. Lantas, seorang temannya berkaus putih menyusulnya.

Hendro mengatakan, selain di Perumahan Puri Galaxy, pelaku juga beraksi di tempat lain, yaitu Jalan Babatan Pratama, Kecamatan Wiyung; dan Jalan Baruk Utama, Kecamatan Rungkut.

"Barang bukti hasil kejahatan yang disita, lima handphone, delapan jam tangan, dua kamera, tujuh laptop, dua tablet, 10 tas, dan perhiasan," ucapnya, Jumat (17/11/2023).

Saat beraksi, komplotan maling itu berbagi tugas.

"Tugasnya sama, mencongkel pintu rumah, memecah kaca, dan masuk mengambil barang-barang milik korban," ungkapnya.

Hasil-hasil kejahatan itu biasanya akan dibagi oleh ketua kelompok berinisial H (43).

Adapun mengenai kasus pembobolan tiga rumah Perumahan Puri Galaxy, terbongkar usai korban melapor ke polisi.

Polisi mulanya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. Hingga kemudian polisi bergerak memburu pelaku.

"Setelahnya dapat petunjuk identitas terduga pelaku," tutur Hendro.


Awalnya, petugas meringkus BKW (42), warga Kabupaten Paser, Kalimantan Timur; dan FT (36) asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Tim berhasil menangkap tersangka B dan F di Jalan Jambu, Pondok Candra, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. B yang menyewakan mobil, F pengemudinya," jelasnya.

Usai mengembangkan kasus, polisi meringkus H (43), JA (34), dan EI (44). Ketiganya merupakan warga Palembang, Sumsel.

Ketiga pelaku ditangkap saat menginap di kawasan Jalan Raya Pabean. Mereka menginap di hotel untuk menyembunyikan diri.

Atas perbuatannya, komplotan maling tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Aloysius Gonsaga AE, Farid Assifa)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/17/172536178/aksi-komplotan-maling-di-perumahan-elite-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke