"Di tempat tersebut, tersangka mencium dan meraba korban. Dan, tidak sampai terjadi persetubuhan," ujar Gathut
Ketiga korban diduga satu kelas di Sekolah Dasar (SD) yang sama, yakni semua berusia 7 tahun. Pelaku SYN seringkali berada di wilayah sekolah para korban setiap menjelang pulang.
"Pelaku ini memang seringkali keliling di sekolah korban, dan masyarakat tidak curiga," ujar Gathut.
Baca juga: Siswa SMK di Sumba Timur Cabuli Tetangga yang Masih SD Kelas I
Atas perbuatannya, tersangka SYB dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1), ayat (4) UURI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Bila menimbulkan korban lebih dari satu orang, pidananya ditambah 1/3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," terang Gathut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.