Salin Artikel

Kakek Tukang Pijit di Trenggalek Cabuli 3 Siswi SD

Pelaku berinisial SYN (68), warga Kecamatan Durenan Trenggalek, yang sehari-harinya bekerja sebagai petani dan juga tukang pijat keliling.

Pelaku SYN ditangkap tim Macam Menak Sopal Satreskrim Polres Trenggalek pada Jumat (20/09/2023) lalu.

Awalnya, kasus pencabulan ini terungkap berdasarkan laporan orangtua salah satu korban pada Rabu (11/09/2023) lalu.

Dijelaskan, salah satu korban bercerita ke teman sekelasnya bahwa pernah dilecehkan (dicium) oleh tersangka SYN. Dari cerita tersebut kemudian sampai ke orangtua korban.

Setibanya di rumah, orangtua korban bertanya hingga akhirnya korban menceritakan semua yang dilakukan tersangka SYN.

"Mendengar pengakuan korban, orangtuanya akhirnya membuat laporan polisi," Kapolres Trenggalek AKP Gathut Bowo Supriyono di Mapolres Trenggalek, Senin (13/10/2023).

Kemudian kasus tersebut ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek. 

"Dari laporan, dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi," terang Gathut Bowo.

Hasilnya, pelaku pencabulan mengarah pada SYN hingga akhirnya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, SYN mengaku mencabuli tiga anak di bawah umur. Namun yang membuat laporan polisi masih satu korban. 

"Tersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap tiga anak. Tapi yang laporan masih satu," terang Gathut.

Dalam setiap aksinya, lanjut Gathut, tersangka SYN merayu para korban dengan iming-iming dibelikan makanan ringan.

"Kamu masih kecil kok cantik banget, sini kakek cium. Nanti saya belikan makanan ringan," ujar Gathut menirukan tersangka saat melakukan aksinya.

Setelah berhasil membujuk rayu, lantas pelaku SYN mengajak korban ke sudut lapangan, dekat sekolah para korban.

"Di tempat tersebut, tersangka mencium dan meraba korban. Dan, tidak sampai terjadi persetubuhan," ujar Gathut

Ketiga korban diduga satu kelas di Sekolah Dasar (SD) yang sama, yakni semua berusia 7 tahun. Pelaku SYN seringkali berada di wilayah sekolah para korban setiap menjelang pulang.

"Pelaku ini memang seringkali keliling di sekolah korban, dan masyarakat tidak curiga," ujar Gathut.

Atas perbuatannya, tersangka SYB dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1), ayat (4) UURI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Bila menimbulkan korban lebih dari satu orang, pidananya ditambah 1/3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," terang Gathut.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/13/185324478/kakek-tukang-pijit-di-trenggalek-cabuli-3-siswi-sd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke