Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Tukang Pijit di Trenggalek Cabuli 3 Siswi SD

Kompas.com - 13/11/2023, 18:53 WIB
Slamet Widodo,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Seorang kakek di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mencabuli tiga anak di bawah umur, Senin (13/10/2023).

Pelaku berinisial SYN (68), warga Kecamatan Durenan Trenggalek, yang sehari-harinya bekerja sebagai petani dan juga tukang pijat keliling.

Pelaku SYN ditangkap tim Macam Menak Sopal Satreskrim Polres Trenggalek pada Jumat (20/09/2023) lalu.

Awalnya, kasus pencabulan ini terungkap berdasarkan laporan orangtua salah satu korban pada Rabu (11/09/2023) lalu.

Baca juga: Guru Honorer di Batam Cabuli Siswi SMP di Kelas

Dijelaskan, salah satu korban bercerita ke teman sekelasnya bahwa pernah dilecehkan (dicium) oleh tersangka SYN. Dari cerita tersebut kemudian sampai ke orangtua korban.

Setibanya di rumah, orangtua korban bertanya hingga akhirnya korban menceritakan semua yang dilakukan tersangka SYN.

"Mendengar pengakuan korban, orangtuanya akhirnya membuat laporan polisi," Kapolres Trenggalek AKP Gathut Bowo Supriyono di Mapolres Trenggalek, Senin (13/10/2023).

Kemudian kasus tersebut ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek. 

"Dari laporan, dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi," terang Gathut Bowo.

Hasilnya, pelaku pencabulan mengarah pada SYN hingga akhirnya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, SYN mengaku mencabuli tiga anak di bawah umur. Namun yang membuat laporan polisi masih satu korban. 

"Tersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap tiga anak. Tapi yang laporan masih satu," terang Gathut.

Dalam setiap aksinya, lanjut Gathut, tersangka SYN merayu para korban dengan iming-iming dibelikan makanan ringan.

"Kamu masih kecil kok cantik banget, sini kakek cium. Nanti saya belikan makanan ringan," ujar Gathut menirukan tersangka saat melakukan aksinya.

Setelah berhasil membujuk rayu, lantas pelaku SYN mengajak korban ke sudut lapangan, dekat sekolah para korban.

"Di tempat tersebut, tersangka mencium dan meraba korban. Dan, tidak sampai terjadi persetubuhan," ujar Gathut

Ketiga korban diduga satu kelas di Sekolah Dasar (SD) yang sama, yakni semua berusia 7 tahun. Pelaku SYN seringkali berada di wilayah sekolah para korban setiap menjelang pulang.

"Pelaku ini memang seringkali keliling di sekolah korban, dan masyarakat tidak curiga," ujar Gathut.

Baca juga: Siswa SMK di Sumba Timur Cabuli Tetangga yang Masih SD Kelas I

Atas perbuatannya, tersangka SYB dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1), ayat (4) UURI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Bila menimbulkan korban lebih dari satu orang, pidananya ditambah 1/3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," terang Gathut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com