Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku langsung menyerang dengan pisau di ruang tengah. Dan tusukan pertama mengenai punggung korban.
Baca juga: DPC PDI-P Kota Pasuruan Protes Kantornya Tiba-tiba Didatangi Polisi
Korban sempat melawan hingga tangannya terluka. Selain itu perlawanan korban membuat gagang pisau dapur patah.
Korban yang berlari masih ke kamar mandi, dikejar oleh pelaku dan punggungnya ditikam sebanyak dua kali.
“Di kamar mandi, kepala korban juga sempat diceburkan ke dalam bak kamar mandi, hingga kemudian korban meninggal dunia akibat pendarahan luka tusuk yang mengenai selaput jantung dan rongga dada," terang Kapolres.
Sebelum meninggalkan korban dalam kondisi meninggal, pelaku juga mencuri 2 handphone, 4 cincin emas dan uang senilai Rp 1 juta milik korban serta mencuri jaket milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 serta pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imron Hakiki | Editor: Aloysius Gonsaga AE), Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.