Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Sadis IRT di Pasuruan oleh Tetangga, Pelaku Emosi Disindir Masalah Utang

Jenazah Endang ditemukan bersimbah darah di kamar mandi rumahnya dengan tiga luka tusuk di punggung korban.

Selain itu ditemukan memar di punggung tangan kiri, pelipis serta beberapa bekas benturan di bagian tubuh lainnya.

Sementara itu kunci dan jendela korban tidak rusak. Selain itu ada beberapa barang berharga milik Endang yang hilang yakni ponsel serta kalung.

Belakangan terungkap pelaku pembunuhan Endang adalah Heru Purno (47), tetangga korban yang juga teman kerja suami korban, Suagiono (48).

Heru purnomo ditangkap di tempat kerjanya pada Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain pisau yang digunakan untuk membunuh korban, motor milik Heru, ponsel dan empat perhiasan yang diambil pelaku dari tubuh korban.

Masalah utang piutang

Heru membunuh Endang, teman sekaligus tetangganya sendiri karena tak terima dengan ucapan korban saat menagih utang.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan pelaku datang ke rumah dan disambut dengan ramah oleh korban.

Lalu korban menanyakan utang pelaku sebesar Rp 4 juta. Korban sendiri diketahui memiliki usaha simpan pinjam uang.

“Korban ini sering menghubungi pelaku untuk segera membayarkan tanggungannya atau utangnya,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Awalnya pelaku merespon penagihan dengan biasa saja. Hingga pada titik, ada perkataan korban yang memancing amarah pelaku.

“Korban juga sempat menyampaikan 'Wong istrimu umroh saja bisa, masak bayar utang gak mampu, jual saja istrimu untuk bayar utangmu',” lanjut Kapolres.

Selain itu, kata Kapolres, pelaku juga tersinggung kepada korban karena melibatkan orang lain yang diminta untuk menagih utang ke pelaku.

“Jadi, korban menyuruh orang lain yang juga masih satu desa untuk menagih uangnya ke pelaku,” sambung Bayu, sapaan akrab Kapolres.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku langsung menyerang dengan pisau di ruang tengah. Dan tusukan pertama mengenai punggung korban.

Korban sempat melawan hingga tangannya terluka. Selain itu perlawanan korban membuat gagang pisau dapur patah.

Korban yang berlari masih ke kamar mandi, dikejar oleh pelaku dan punggungnya ditikam sebanyak dua kali.

“Di kamar mandi, kepala korban juga sempat diceburkan ke dalam bak kamar mandi, hingga kemudian korban meninggal dunia akibat pendarahan luka tusuk yang mengenai selaput jantung dan rongga dada," terang Kapolres.

Sebelum meninggalkan korban dalam kondisi meninggal, pelaku juga mencuri 2 handphone, 4 cincin emas dan uang senilai Rp 1 juta milik korban serta mencuri jaket milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 serta pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imron Hakiki | Editor: Aloysius Gonsaga AE), Surya.co.id

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/11/071700178/kronologi-pembunuhan-sadis-irt-di-pasuruan-oleh-tetangga-pelaku-emosi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke