KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga, Endang Sukowati (50) warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (07/11/2023), berhasil diamankan.
Ia adalah Heru Purnomo. Pria 47 tahun tersebut merupakan tetangga sekaligus teman kerja suami korban, Sugiono (48)
Sebelumnya, saat Sugiono pulang dari tempat kerjanya sekitar pukul 17.15 WIB, ia menemukan istrinya dalam kondisi terlentang di dalam kamar mandi dan bersimbah darah.
Sugiono sempat memeriksa keadaan sang istri dan diketahui korban sudah meninggal dunia dengan sejumlah luka bekas senjata tajam di tubuhnya.
Baca juga: Suami di Pasuruan Syok Temukan Istri Tewas di Kamar Mandi Rumah, Ponsel dan Kalung Korban Hilang
"Sugiono pun kaget dan langsung mencari pertolongan ke tetangga," ungkap Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam konferensi pers di Resort Pasuruan, Jumat (10/11/2023).
Setelah mendapatkan laporan masyarakat, polisi pun melakukan penyelidikan untuk mencari penyebab dan pelaku pembunuhan Endang.
Dari hasil serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Heru Purnomo di tempat kerjanya, Kamis (09/11/2023) pukul 09.00 WIB.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan satu buah pisau yang dugunakan untuk membunuh korban, satu unit sepeda motor milik pelaku, ponsel dan 4 buah perhiasan yang diambil pelaku dari tubuh korban usai melakukan pembunuhan," jelas Bayu.
Kemudian diketahui motif pembunuhan itu akibat sakit hati persoalan utang-piutang.
Korban sempat melontarkan perkataan yang menyinggung pelaku ketika hendak meminjam uang ke korban.
Baca juga: Percakapan Terakhir Menantu yang Dibunuh Mertua di Pasuruan, Ibu Korban: Ingin Beli Sepeda
"Korban terus menerus menagih utang ke pelaku senilai Rp 4 juta, dengan kalimat yang menyakiti hati pelaku," tuturnya.
Puncaknya, pelaku sempat hendak meminjam uang kembali ke korban, namun korban tidak memberi, dan justru mengeluarkan kata-kata yang menyinggung pelaku.
“Kurang lebihnya korban ngomong kalau istrinya mampu berangkat umroh, tapi bayar utang tidak bisa,” terang Bayu.
Pelaku pun melakukan pembunuhan dengan cara menusukkan pisau ke punggung korban hingga menembus paru-paru.
"Selain itu, juga ditemukan memar di bagian tangan dan kepala," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 serta pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.