JEMBER, KOMPAS.com – Seorang pekerja benama Arif (18) tewas terlindas alat berat saat menambang pasir dan batu di lokasi pertambangan ilegal Desa Sukokerto, Jember, Jawa Timur.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Arif dan menutup lokasi tambang ilegal tersebut.
Baca juga: Tambang Ilegal di Jember Tewaskan Pekerja, 5 Orang Jadi Tersangka
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengungkapkan, peristiwa yang menimpa warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur itu terjadi pada Senin (6/11/2023).
Menurutnya, Arif mulanya sedang beristirahat di belakang alat berat ekskavator. Kemudian, salah seorang pekerja mengoperasikan ekskavator tersebut dan melindas korban.
“Kejadian saat itu sekitar Maghrib,” kata Naufal, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Sosok Megawati Hangestri, Pemain Voli Asal Jember yang Namanya Bersinar di Korea Selatan
Kaki Arif terlindas dan menyebabkan korban tak sadarkan diri. Setelah itu, sejumlah pekerja yang ada di lokasi langsung meminta bantuan warga untuk mengevakuasi korban.
Arif sempat dibawa ke Puskesmas Sukowono. Namun nyawa korban tidak tertolong.
“Korban meninggal dunia karena terlindas alat berat,” tambah dia.
Polisi pun menyelidiki kasus tersebut.
Setelah memiliki sejumlah alat bukti, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Sudah kami tetapkan lima tersangka, yakni Ph, SB, DAM, FY dan MU,” kata Naufal.
Baca juga: Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka
Menurut dia, lima tersangka tersebut adalah operator alat berat, checker, serta pemilik lahan dan eskavator.
Mereka bekerja di tambang galian C yang belum memiliki izin dari pemerintah. Selain itu, aktivitas penambangan itu juga dilakukan tanpa keamanan yang lengkap.
Polisi kemudian menutup lokasi tambang ilegal tersebut.
Baca juga: Panglima TNI Sebut Konflik di Yahukimo Dipicu Perebutan Tambang Ilegal Sesama KKB
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yani Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kemudian Pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.