Salin Artikel

Jejak Ulah Masriah: Siramkan Tinja ke Rumah Tetangga hingga Buang Sampah Sambil Joget

KOMPAS.com - Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), kerap berulah kepada tetangganya, Wiwik.

Ia pernah menyiramkan kotoran manusia ke rumah Wiwik.

Kasus terbaru, Masriah membuang sampah di dekat rumah Wiwik. Usai melakukannya, ia tampak berjoget.

Buntut kasus penyiraman tinja dan air kencing ke rumah Wiwik, Masriah harus meringkuk di bui selama satu bulan pada Juni 2023.

Sebelumnya, ia telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan (tipiring). Masriah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat 1 huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Masriah sebagai tersangka.

Saat diperiksa petugas, Masriah sudah mengakui perbuatannya.

"Dan dia sudah mengakui perbuatannya. Itu sudah cukup bagi kami untuk menjadikan dia tersangka," ujarnya pada 24 Mei 2023.

Seminggu usai ditetapkan tersangka, Masriah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada 31 Mei 2023. Dalam sidang, majelis hakim memvonis Masriah dengan hukuman satu bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," ucap Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun ketika membacakan amar putusannya.

Lalu, setelah sebulan mendekam di Lapas Sidoarjo, ibu satu anak itu akhirnya bebas murni pada 1 Juni 2023.

"Ibu Masriah bebas murni. Pagi tadi dijemput keluarganya di Lapas Sidoarjo," ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jatim Imam Jauhari, 30 Juni 2023.

Pada 4 Oktober 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, Masriah terekam CCTV sedang membuang sampah di dekat rumah Wiwik. Usai melakukannya, Masriah tampak berjoget.

Oleh karena itu, pihak Wiwik kembali melaporkan Masriah ke Satpol PP.

"Betul, hari ini tadi rekan-rekan saya mendampingi Bu Wiwik untuk membuat laporan ke Satpol PP," jelas kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra, pada 13 Oktober 2023.

Dalam pelaporan tersebut, Wiwik membawa bukti berupa kamera CCTV. 

Lalu, pada 31 Oktober 2023, Satpol PP Sidoarjo menetapkan Masriah sebagai tersangka. Dia dinilai melanggar Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat 1 huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Anas Ali Akbar, 31 Oktober 2023.

Tersangka terancam mendapatkan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Namun, ketika hendak disidang pada Rabu (8/11/2023), Masriah diduga kabur sejak Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.


Detik-detik Masriah meninggalkan rumah terekam CCTV di rumah Wiwik. Dalam rekaman tersebut, Masriah membonceng seseorang menggunakan sepeda motor. Sosok yang memboncengkan Masriah diduga adalah anaknya.

"Iya (kabur), diantar putrinya keluar entah ke mana dia kabur," beber menantu Wiwik, Nur Mas'ud, Kamis (9/11/2023).

Dengan absennya Masriah, PN Sidoarjo menjadwalkan ulang persidangan pada Rabu (15/11/2023).

"Menurut pengadilan, kegiatan ini akan dijadwal ulang, jadi dijadwal ulang, kami buat panggilan baru lagi untuk di hari Rabu depan,” papar Anas Ali Akbar.

Nantinya, Masriah mendapat panggilan maksimal tiga kali. Apabila ia tetap tidak hadir di persidangan, Anas mengungkapkan bahwa akan ada upaya hukum berikutnya.

"Jadi (pemanggilan) seperti ini kami ulang sampai tiga kali, jadi ketika nanti sudah yang ketiga tidak hadir pun, (perkara ini) sudah jadi atensi yang lebih tinggi,” sebutnya.

Lantas, apa yang membuat Masriah kerap mengganggu Wiwik?

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukodono AKP Supriyana menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, aksi Masriah itu sudah dilakukan sejak 2017. Ia melakukan tindakan tersebut agar Wiwik tidak betah dan segera pindah rumah.

Permasalahan tersebut bermula sewaktu adik Masriah menjual rumahnya kepada Wiwik, beberapa tahun lalu.

"Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," ujar Supriyana, 12 Mei 2023.

Karena geram, Masriah menyiram rumah Wiwik dengan air kencing, sampah, hingga kotoran manusia.

Menurut Supriyana, permasalahan ini sempat dimediasi.

"Sempat dimediasi dan pelaku sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun sekarang dilakukan lagi," ucapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/10/092921678/jejak-ulah-masriah-siramkan-tinja-ke-rumah-tetangga-hingga-buang-sampah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke