Kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi mengatakan Pertamina mutlak tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas hal tersebut.
Sebab, secara regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.
Baca juga: Sopir Truk Ditemukan Tewas di SPBU Osamaliki Salatiga
“Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengkonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri."
"Hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya Polri yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana didalamnya."
"Untuk itu kami mengapresiasi TNI/Polri yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Ahad.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memvonis bersalah Sudarsono alias Kewek dalam kasus penimbunan dua ton bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar.
Pria setengah baya itu dihukum satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rachmawaty didampingi dua anggotanya, Ahmad Ihsan Amri dan Bayu Adhypratama dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (24/10/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudarsono alias Kewek dengan hukuman satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara," kata Rachmawaty.
Baca juga: Korupsi Rp 600 Juta, Karyawan SPBU Milik Pemprov di Banyumas Dijebloskan ke Penjara
Tak hanya hukuman kurungan badan. Sudarsono juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa Sudarsono alias Kewek dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.