Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Berikan Sanksi Tiga SPBU Penyuplai Penimbun BBM Solar Subsidi di Madiun

Kompas.com - 01/11/2023, 20:57 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Pertamina memberikan sanksi bagi SPBU yang ikut menyuplai penimbun BBM Solar Subsidi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mendapatkan sanksi terdiri satu SPBU berada di Kabupaten Madiun dan dua SPBU berada di Kabupaten Magetan.

Section Head Communication and Relations Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Taufik Kurniawan yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (1/11/2023), membenarkan sanksi diberikan kepada tiga SPBU tersebut.

“Sanksi yang diberikan berupa pencabutan alokasi solar hingga dua minggu dan pembinaan sampai enam bulan,” kata Taufik.

Baca juga: SPBU Lingkar Selatan di Sukabumi Terbakar, 1 Angkot Hangus dan Sopir Alami Luka Bakar

Untuk sanksi pembinaan, Taufik mengatakan, Pertamina akan mengurangi margin keuntungan yang diberikan kepada SPBU sesuai lamanya sanksi yang diberikan.

Dengan demikian, keuntungan yang diberikan kepada pengelola SPBU lebih kecil dibandingkan dengan biasanya.

Sanksi diberikan kepada SPBU setelah berkas tersangka kasus penimbunan solar bersubsidi sudah dinyatakan lengkap di kejaksaan.

Selain terkait kasus penimbunan solar bersubsidi, jelas Taufik, terdapat tiga SPBU lain di Kabupaten Magetan yang juga mendapatkan sanksi.

Taufik mengatakan rata-rata modus yang digunakan di SPBU berupa pelayanan pembelian solar bersubsidi dengan penyalahgunaan kode QR.

Selain itu juga ditemukan modus kerja sama operator dengan sopir truk untuk mengisi BBM solar bersubsidi menggunakan kode QR kendaraan lain.

Baca juga: Sepeda Motor Terbakar Saat Diisi BBM di SPBU Situbondo

Ditanya bila pengelola SPBU mengulang hal yang sama apakah langsung ditutup, Taufik menjelaskan penutupan SPBU harus mempertimbangkan kebutuhan BBM di wilayah setempat.

Dikhawatirkan bila langsung ditutup dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan warga terhadap BBM.

“Kalau nanti ditutup terlayani nggak kebutuhan BBM warga yang berada di sekitar SPBU. Jadi panjang pertimbangannya untuk menjatuhkan sanksi itu (penutupan SPBU),” jelas Taufik.

32 kasus pidana

Sementara itu hingga Oktober 2023, di wilayah Jatimbalinus total terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

27 di antaranya diungkap mandiri oleh Polri dan lima di antaranya sinergi antara Pertamina-TNI-Polri.

Kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan pemerintah.

Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi mengatakan Pertamina mutlak tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas hal tersebut.

Sebab, secara regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.

Baca juga: Sopir Truk Ditemukan Tewas di SPBU Osamaliki Salatiga

“Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengkonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri." 

"Hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya Polri yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana didalamnya." 

"Untuk itu kami mengapresiasi TNI/Polri yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Ahad.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memvonis bersalah Sudarsono alias Kewek dalam kasus penimbunan dua ton bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar.

Pria setengah baya itu dihukum satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rachmawaty didampingi dua anggotanya, Ahmad Ihsan Amri dan Bayu Adhypratama dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (24/10/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudarsono alias Kewek dengan hukuman satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara," kata Rachmawaty.

Baca juga: Korupsi Rp 600 Juta, Karyawan SPBU Milik Pemprov di Banyumas Dijebloskan ke Penjara

Tak hanya hukuman kurungan badan. Sudarsono juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Sudarsono alias Kewek dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com