Salin Artikel

Pertamina Berikan Sanksi Tiga SPBU Penyuplai Penimbun BBM Solar Subsidi di Madiun

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mendapatkan sanksi terdiri satu SPBU berada di Kabupaten Madiun dan dua SPBU berada di Kabupaten Magetan.

Section Head Communication and Relations Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Taufik Kurniawan yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (1/11/2023), membenarkan sanksi diberikan kepada tiga SPBU tersebut.

“Sanksi yang diberikan berupa pencabutan alokasi solar hingga dua minggu dan pembinaan sampai enam bulan,” kata Taufik.

Untuk sanksi pembinaan, Taufik mengatakan, Pertamina akan mengurangi margin keuntungan yang diberikan kepada SPBU sesuai lamanya sanksi yang diberikan.

Dengan demikian, keuntungan yang diberikan kepada pengelola SPBU lebih kecil dibandingkan dengan biasanya.

Sanksi diberikan kepada SPBU setelah berkas tersangka kasus penimbunan solar bersubsidi sudah dinyatakan lengkap di kejaksaan.

Selain terkait kasus penimbunan solar bersubsidi, jelas Taufik, terdapat tiga SPBU lain di Kabupaten Magetan yang juga mendapatkan sanksi.

Taufik mengatakan rata-rata modus yang digunakan di SPBU berupa pelayanan pembelian solar bersubsidi dengan penyalahgunaan kode QR.

Selain itu juga ditemukan modus kerja sama operator dengan sopir truk untuk mengisi BBM solar bersubsidi menggunakan kode QR kendaraan lain.

Ditanya bila pengelola SPBU mengulang hal yang sama apakah langsung ditutup, Taufik menjelaskan penutupan SPBU harus mempertimbangkan kebutuhan BBM di wilayah setempat.

Dikhawatirkan bila langsung ditutup dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan warga terhadap BBM.

“Kalau nanti ditutup terlayani nggak kebutuhan BBM warga yang berada di sekitar SPBU. Jadi panjang pertimbangannya untuk menjatuhkan sanksi itu (penutupan SPBU),” jelas Taufik.

32 kasus pidana

Sementara itu hingga Oktober 2023, di wilayah Jatimbalinus total terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

27 di antaranya diungkap mandiri oleh Polri dan lima di antaranya sinergi antara Pertamina-TNI-Polri.

Kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan pemerintah.

Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi mengatakan Pertamina mutlak tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas hal tersebut.

Sebab, secara regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.

“Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengkonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri." 

"Hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya Polri yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana didalamnya." 

"Untuk itu kami mengapresiasi TNI/Polri yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Ahad.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memvonis bersalah Sudarsono alias Kewek dalam kasus penimbunan dua ton bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar.

Pria setengah baya itu dihukum satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rachmawaty didampingi dua anggotanya, Ahmad Ihsan Amri dan Bayu Adhypratama dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (24/10/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudarsono alias Kewek dengan hukuman satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara," kata Rachmawaty.

Tak hanya hukuman kurungan badan. Sudarsono juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Sudarsono alias Kewek dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/01/205753678/pertamina-berikan-sanksi-tiga-spbu-penyuplai-penimbun-bbm-solar-subsidi-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke