PAMEKASAN, KOMPAS.com - Pria asal Dusun Lampao, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur bernama Ramli (38), membunuh keponakannya, Asmoni (39) warga Dusun Lonpelle, Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Selasa (24/10/2023).
Pembunuhan itu terjadi setelah korban tepergok berduaan di kamar bersama istri pelaku.
Baca juga: Kapolres Sebut Sekdes di Tuban Dibunuh Diduga karena Masalah Perselingkuhan
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto menjelaskan, saat korban hendak masuk ke kamar istrinya tiba-tiba kamar tersebut terkunci dari dalam.
Setelah didobrak, ternyata di dalam kamar ditemukan istrinya bersama korban sedang berduaan.
"Korban sempat melarikan diri setelah kamar istrinya didobrak dari luar oleh pelaku. Korban sempat ingin dilukai dengan senjata tajam, namun keburu kabur," ujar Sri Sugiarto, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Depresi karena Istri Selingkuh, Pria di Gresik Bakar Kayu Palet di Dalam Gudang
Pelaku mengejar korban yang berusaha melarikan diri. Ramli juga membawa senjata tajam.
Saat tiba di Dusun Rojing Daya, Desa Blaban, pelaku melukai korban dengan celurit pada bagian punggung dan paha.
"Saat dilukai, korban tidak langsung meninggal dunia. Pelaku kemudian pulang ke rumahnya," imbuh Sri.
Korban yang sudah tidak berdaya selanjutnya dibawa ke Puskesmas Batumarmar oleh warga.
Namun korban meninggal di Puskesmas setelah banyak darah yang keluar. Jasad korban diserahkan kepada keluarganya.
Beberapa jam kemudian, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan informasi dari sejumlah saksi, pelaku kemudian ditangkap di rumahnya.
Baca juga: BERITA FOTO: Sisir Ulang TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
"Barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku sudah kami sita. Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Pamekasan," ujar mantan Kapolsek Palengaan ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, perbuatan itu dilakukan karena sakit hati melihat korban berselingkuh dengan istrinya di rumahnya sendiri.
"Motif pembunuhan ini karena perselingkuhan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.