Salin Artikel

Paman Bunuh Keponakan di Pamekasan, Korban Tepergok Berduaan di Kamar dengan Istri Pelaku

Pembunuhan itu terjadi setelah korban tepergok berduaan di kamar bersama istri pelaku. 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto menjelaskan, saat korban hendak masuk ke kamar istrinya tiba-tiba kamar tersebut terkunci dari dalam.

Setelah didobrak, ternyata di dalam kamar ditemukan istrinya bersama korban sedang berduaan. 

"Korban sempat melarikan diri setelah kamar istrinya didobrak dari luar oleh pelaku. Korban sempat ingin dilukai dengan senjata tajam, namun keburu kabur," ujar Sri Sugiarto, Rabu (25/10/2023). 

Pelaku mengejar korban yang berusaha melarikan diri. Ramli juga membawa senjata tajam.

Saat tiba di Dusun Rojing Daya, Desa Blaban, pelaku melukai korban dengan celurit pada bagian punggung dan paha. 

"Saat dilukai, korban tidak langsung meninggal dunia. Pelaku kemudian pulang ke rumahnya," imbuh Sri. 

Korban yang sudah tidak berdaya selanjutnya dibawa ke Puskesmas Batumarmar oleh warga.

Namun korban meninggal di Puskesmas setelah banyak darah yang keluar. Jasad korban diserahkan kepada keluarganya. 

Beberapa jam kemudian, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan informasi dari sejumlah saksi, pelaku kemudian ditangkap di rumahnya. 

"Barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku sudah kami sita. Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Pamekasan," ujar mantan Kapolsek Palengaan ini. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, perbuatan itu dilakukan karena sakit hati melihat korban berselingkuh dengan istrinya di rumahnya sendiri. 

"Motif pembunuhan ini karena perselingkuhan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya. 

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/25/174343978/paman-bunuh-keponakan-di-pamekasan-korban-tepergok-berduaan-di-kamar-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke