Di bank, korban mengambil semua emas senilai Rp 500 juta yang ia simpan dan menyerahkannya ke empat pelaku.
"Setelah mengambil seluruh hartanya, tersangka Jeny meminta korban memasukkan seluruh harta tersebut ke dalam kresek hitam dan membawa lari seluruh harta korban," ucapnya.
Oleh para pelaku, korban ditinggal seorang diri di sekitar Pasar Kutisari. Namun korban baru menyadari ditipu saat berada di rumah..
"Setelah itu korban laporan ke Polrestabes Surabaya," terang Hendro.
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pasutri di Lumajang Tipu Warga Rp 80 Juta
Polisi telah mencecar banyak pertanyaan kepada empat tersangka. Mereka mengaku awal September lalu telah melakukan aksi serupa di Bandung.
"Pesan saya jangan mudah percaya terhadap orang yang gak kita kenal," tandas Hendro.
Para pelaku ditangkap saat berada di salah satu perumahan di wilayah Jakarta Utara. Mereka pun digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.
Mereka dijerat Pasal 362 (terkait tidak pidana pencurian) dan Pasal 378 KUHP (tentang penipuan) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Aloysius Gonsaga AE T), Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.