Untuk diketahui, Masriah sempat divonis pidana satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Hukuman ini diberikan berkenaan dengan tindakan Masriah yang menyiramkan air kencing dan kotoran ke rumah Wiwik.
Sebulan menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo, Masriah dinyatakan bebas murni pada 30 Juni 2023.
Baca juga: Masriah Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga Bebas Setelah Sebulan Dipenjara
Berdasarkan keterangan saksi-saksi kepada polisi, aksi Masriah yang menyiramkan kotoran ke rumah Wiwik diduga dipicu oleh kegeraman Masriah.
Perrmasalahan diduga bermula saat adik Masriah menjual rumahnya kepada Wiwik. Padahal, Masriah sudah mengincar rumah itu sedari lama.
Masriah lalu melakukan penyiraman, berharap agar Wiwik tidak betah di rumah tersebut, lalu pindah.
Baca juga: Sanksi Perda Sidoarjo Ancam Masriah, Pembuang Kotoran ke Rumah Tetangga
Sumber: Kompas.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.