Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masriah, Langkah Pragmatis dari Orang Kurang Berpendidikan

Kompas.com, 5 Juli 2023, 06:34 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) menilai, tindakan Masriah, warga Sidoarjo, yang membuang tinja dan air kencing ke rumah tetangganya merupakan langkah pragmatis dari orang kurang berpendidikan.

Guru Besar Departemen Sosiologi Unair, Prof Bagong Suyanto mengatakan, Masriah ingin membuat tetangganya tidak nyaman, namun tak dibarengi dengan pengetahuan yang cukup.

"Kasus membuang kotoran ke tetangga yang dilakukan ibu itu (Masriah) karena latar belakang pendidikan yang kurang," kata Bagong ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Agar Jera, Alasan Tetangga Menggugat Perdata Masriah Rp 1 Miliar

Sehingga, kata Bagong, Masriah menggunakan cara membuang kotoran manusia ke tetangganya dengan tujuan mengganggu kenyamanan hingga akhirnya pindah rumah.

"Dia memilih cara yang menurutnya itu bisa mengusik ketentraman tetangganya, dan tetangganya pindah, makanya dia memilih kotoran," jelasnya.

Baca juga: Masriah Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga Bebas Setelah Sebulan Dipenjara

Bagong menyebut, Masriah tidak memiliki tujuan menghina korban ketika membuang tinja dan air kencing. Namun, karena pelaku tak mempunyai pengetahuan lain untuk mengusir tetangganya, maka Masriah melakukan cara itu.

"Ini modus pragmatis yang dia (Masriah) ketahui. Kalau orang rumahnya kotor enggak kerasan, itu saja, itu hanya pikiran sederhana ibu yang tidak berpendidikan," ucapnya.

Penjara dan sanksi sosial

Lebih lanjut, Bagong menilai, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, yakni hukuman penjara selama satu bulan kemungkinan memberikan efek jera kepada Masriah.

"Pasti jera, mungkin ringan bagi kita, tapi orang yang belum pernah masuk penjara dan dipenjara sebulan itu sudah stres. Mestinya dia kapok," ujar dia.

Selain itu, pelaku juga pasti akan dijauhi masyarakat yang berada di lingkungan rumahnya. Sangsi sosial tersebut juga pasti memberikan efek jangka panjang pada kehidupanya.

"Mestinya kasus ini bisa diselesaikan lewat mediasi, tapi karena dianggap sudah keterlaluan dan melewati batas toleransi, memang perlu dilanjutkan ke jalur hukum untuk memberi efek jera," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Masriah, warga Sidoarjo, yang sering membuang tinja dan air kencing ke rumah tetangganya divonis satu bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Masriah membuang tinja dan air kencing ke rumah tetangganya sejak 2017.

Hal ini ia lakukan setelah adik Masriah menjual rumah warisan. Masriah berharap dengan “meneror” tetangga yang membeli rumah sang adik, si tetangga akan merasa tidak nyaman, lalu menjual rumah ke Masriah. Ia ingin memiliki kembali warisan keluarganya.

Perilaku Marsiah meresahkan, tidak hanya bagi tetangga yang sering dilempari tinja dan air kencing, tetapi juga bagi warga di RT 1/ RW 1, Desa Jogosatru, desa tempat Masriah tinggal.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau