Salin Artikel

Saat Keluarga Wiwik Sudah Lelah dengan Ulah Masriah...

KOMPAS.com - Masriah, seorang ibu di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang pernah menyiramkan air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti, kembali berulah.

Kali ini, Masriah membuang sampah di dekat rumah Wiwik. Usai membuang sampah, ia tampak berjoget. Aksi Masriah tersebut terekam dalam CCTV.

Anak Wiwik, Wike, mengatakan, keluarganya sempat kesal dengan tingkah tetangganya itu. Namun, keluarganya sudah lelah meladeni perbuatan Masriah.

Berdasarkan rekaman CCTV, Masriah mulai membuang sampah ke jalan di dekat rumah Wiwik pada Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.

Keesokan harinya, Kamis (5/10/2023), Masriah kembali mengulanginya.

"Kalau (aksi Masriah) terakhir ya tanggal 5 Oktober 2023 kemarin," ujar Wike, Rabu (11/10/2023).

Menurut Wike, sampah yang dibuang Masriah bermacam jenis.

"Enggak tahu (yang dibuang apa), kayak buang sampah, kayak styrofoam, campur-campur, sisa-sisa makanan," ucapnya, dikutip dari Kompas TV.

"Betul, hari ini tadi rekan-rekan saya mendampingi Bu Wiwik untuk membuat laporan ke Satpol PP," ungkap kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra, Jumat.

Saat melapor, Wiwik membawa bukti rekaman CCTV yang menampakkan aksi Masriah membuang sampah.

"Laporannya sama seperti dulu, yaitu terkait pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) No. 10 tahun 2013, Pasal 8 ayat (1) huruf C (tentang tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat)," tuturnya.

Dimas menuturkan, Wiwik dan keluarga berharap agar Masriah segera mendapatkan hukuman. Pasalnya, tingkah tetangganya tersebut sudah mengganggu kenyaman keluarganya dalam beberapa waktu terakhir.

Untuk diketahui, Masriah sempat divonis pidana satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Hukuman ini diberikan berkenaan dengan tindakan Masriah yang menyiramkan air kencing dan kotoran ke rumah Wiwik.

Sebulan menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo, Masriah dinyatakan bebas murni pada 30 Juni 2023.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi kepada polisi, aksi Masriah yang menyiramkan kotoran ke rumah Wiwik diduga dipicu oleh kegeraman Masriah.

Perrmasalahan diduga bermula saat adik Masriah menjual rumahnya kepada Wiwik. Padahal, Masriah sudah mengincar rumah itu sedari lama.

Masriah lalu melakukan penyiraman, berharap agar Wiwik tidak betah di rumah tersebut, lalu pindah.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/14/173209278/saat-keluarga-wiwik-sudah-lelah-dengan-ulah-masriah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke