SURABAYA, KOMPAS.com - Ada dua regulasi peraturan daerah (Perda) Pemkab Sidoarjo Jawa Timur mengancam Marsiah, emak-emak yang kerap membuang kotoran ke rumah tetangganya.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo Yani Setiyawan, tindakan warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono Sidoarjo itu setidaknya melanggar dua perda.
Peraturan yang dimaksud yakni Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
"Ancaman sanksinya 3 bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta," kata Yani saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pidana Kasus Masriah Siram Air Kencing, Dilimpahkan ke Satpol PP
Dalam waktu dekat, Satpol PP Sidoarjo akan memberikan surat panggilan kepada Masriah dan korbannya, Wiwik, untuk pemeriksaan ulang.
"Nanti akan ada pemeriksaan ulang untuk Masriah dan Wiwik tetangganya," jelas Yani.
Wiwik, tetangga Masriah, sebelumnya sempat melaporkan Masriah ke Polsek Sukodono. Hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan unsur pidana dari aksi Masriah.
"Karena itu kami limpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," kata Kapolsek Sukodono AKP Supriyana dikonfirmasi Senin (15/5/2023).
Pemeriksaan oleh polisi dilakukan karena pihak tetangga Masriah yang merasa dirugikan melapor ke Polsek Sukodono.
"Kami sudah periksa semua pihak termasuk pihak perangkat RT," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, aksi tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
"Sempat dimediasi dan pelaku sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun sekarang dilakukan lagi," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.