Selanjutnya, pemeran korban memperagakan dengan posisi duduk di lantai dan bersandar di pintu sebelah kanan, mobil milik pelaku berwarna abu-abu metalik bernomor polisi B 1744 VON.
Baca juga: Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Dijerat Pasal Penganiayaan dan Terancam 12 Tahun Penjara
Sedangkan, Ronald langsung masuk ke dalam mobil tersebut melalui pintu di sisi kanan. Lalu, pelaku menyalakan mesin kendaraan itu dan bersiap menginjak pedal gasnya.
Polisi mengganti pemeran korban dengan sebuah boneka peraga dan meletakan sebagian tubuhnya ke kolong mobil. Saat itu, Ronald memeragakan proses melindas Dini.
Setelah itu, pelaku memeragakan adegan memarkikan mobil tersebut seperti kondisi semula. Sejumlah pemeran petugas keamanan pun keluar menghampiri mobil dan manekin tersebut.
Sedangkan, Ronald yang sudah keluar kendaraan terlihat tengah menelepon seseorang.
Adegan terakhir, Ronald menggunakan ponselnya untuk merekam korban yang sudah tersungkur di lantai tempat parkir. Lalu, dia langsung memasukan kekasihnya itu ke bagasi mobilnya.
"Hingga tadi sampai korban diangkat ke dalam mobil ada 41 kegiatan," ucapnya.
Fakta baru
Ronald melakukan beberapa adegan rekontruksi yang tidak disebutkan oleh pihak kepolisian sebelumnya dalam konferensi pers. Salah satunya, tersangka menelepon seseorang usai melihat korban lemas di lantai.
Pada adegan ke-33 Ronald Tannur menelepon. Dia juga menggunakan ponselnya untuk merekam korban, di adegan ke-34.
Teguh membenarkan ada sejumlah fakta baru yang ditemukan selama proses rekonstruksi, di Blackhole dan Lenmarc Mall. Namun, dia masih belum membuka hal tersebut kepada masyarakat.
"Kita temukan banyak fakta baru saat di Blackhole, maupun saat yang bersangkutan mengendarai mobil, hingga korban terlindas oleh mobil milik tersangka," ujar dia.
Baca juga: Reka Ulang, Anak DPR Pukul Kepala Korban 2 Kali dengan Botol Miras
"Nanti kesimpulannya, nanti, karena rekonstruksinya belum selesai. Kami akan lanjutkan melaksakan rekonstruksi lagi di apartemen," jelasnya.
Tim kuasa hukum korban, M Nailul Amani mengatakan proses rekonstruksi sudah dilakukan dengan detail. Pihaknya akan menunggu hingga seluruh rekonstruksi dituntaskan.
"Kalau hasil kami masih menunggu, saya mengikuti dari awal rekonstruksi di sini itu sudah sesuai dengan apa yang kami terima, dan rinci," kata Nailul.
Nailul menyebutkan, adegan pemukulan menggunakan botol minuman keras yang dilakukan Ronald kepada kliennya, dilakukan di lift penghubung antara tempat parkir ke Blackhole.
"Kalau saat pemukulan botol terjadi di dalam lift, setelah keluar dari room menuju ke basement. Cekcoknya sebelum masuk lift, jadi pemukulan tersebut terjadi di dalam lift," ucapnya.
Baca juga: Anak DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, DPRD Surabaya Minta Bekukan Izin Blackhole KTV
Lebih lanjut, tim kuasa hukum meminta agar penyidik menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sedangkan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
“Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP tentang pembunuhan) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum," kata Nailul.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang