Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Rekonstruksi Anak DPR RI Aniaya Pacar sampai Meninggal

Kompas.com, 11 Oktober 2023, 04:40 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menggelar rekontruksi kasus anak DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) menganiaya sang kekasih Dini Sera Afrianti (29) hingga meninggal dunia, di Blackhole, Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Sejumlah temuan baru pun terkuak dalam proses reka ulang yang memeragakan 41 adegan tersebut.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Anak Anggota DPR RI Aniaya Kekasih Digelar di Blackhole KTV

Kedatangan Ronald Tannur

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, rekonstruksi tersebut untuk memperjelas kejadian penganiayaan yang terjadi 3 sampai 4 Oktober 2023.

"Ini tadi baru melaksanakan rekonstruksi dari apa saja yang telah dilakukan tersangka dan korban saat kejadian," kata Teguh di Lenmarc Mall, Selasa (10/10/2023).

Sejumlah aparat kepolisian tampak sudah mulai bersiaga, di basement mal yang terletak di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Lakasantri, sejak pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Reka Ulang, Anak DPR Pukul Kepala Korban 2 Kali dengan Botol Miras

Sekitar enam orang polisi berjaga dengan membawa senapan berjaga di lokasi. Sedangkan, anggota lainya mempersiapkan garis polisi agar tidak dilalui oleh para pengunjung mal.

Rombongan mobil dinas Polrestabes Surabaya terlihat tiba di tempat parkir mobil Lenmarc Mall tersebut, sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka pun berada di salah satu kendaraan tersebut.

Kemudian, tersangka terlihat mengenakan kaos berwarna oranye, rompi merah, dan tangan terborgol saat keluar mobil. Pria berkaca mata itu tampak hanya tertunduk saat dibawa.

Baca juga: Fakta Baru Anak DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Pelaku Sempat Telepon Seseorang

Korban dan pelaku bertengkar

Anak anggota DPR RI tersangka penganiayaan terhadap pacarnya di Surabaya menjalani rekonstruksi, Selasa (10/10/2023)Kompas.com/Andhi Dwi Anak anggota DPR RI tersangka penganiayaan terhadap pacarnya di Surabaya menjalani rekonstruksi, Selasa (10/10/2023)

Polisi memulai rekontruksi tersebut dari lokasi tersangka tiba bersama korban, yakni di tempat parkir mobil di Lenmarc Mall. Keduanya kemudian menuju ke tempat hiburan Blackhole KTV di lantai 3 menggunakan lift.

"Korban datang bersama pelaku (masuk) ke dalam Blackhole di room," jelasnya.

Keduanya bertemu dengan lima pemeran teman-teman yang mengundangnya, di ruangan karaoke nomor 7, Blackhole.

Di sana mereka memeragakan adegan menenggak minuman keras.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Anak Anggota DPR RI Aniaya Kekasih Digelar di Blackhole KTV

Penganiayaan

Kemudian, Ronald dan korban terlibat pertengkaran di dalam ruangan. Mereka pun memutuskan keluar dan menuju arah basement.

Tak hanya itu, tersangka membawa sebuah botol minuman keras saat hendak keluar dari room karaoke tersebut. Benda tersebut merupakan alat yang digunakan untuk memukul korban sebanyak dua kali.

Selanjutnya, pemeran korban memperagakan dengan posisi duduk di lantai dan bersandar di pintu sebelah kanan, mobil milik pelaku berwarna abu-abu metalik bernomor polisi B 1744 VON.

Baca juga: Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Dijerat Pasal Penganiayaan dan Terancam 12 Tahun Penjara

Sedangkan, Ronald langsung masuk ke dalam mobil tersebut melalui pintu di sisi kanan. Lalu, pelaku menyalakan mesin kendaraan itu dan bersiap menginjak pedal gasnya.

Polisi mengganti pemeran korban dengan sebuah boneka peraga dan meletakan sebagian tubuhnya ke kolong mobil. Saat itu, Ronald memeragakan proses melindas Dini.

Telepon seseorang dan merekam korban

Setelah itu, pelaku memeragakan adegan memarkikan mobil tersebut seperti kondisi semula.  Sejumlah pemeran petugas keamanan pun keluar menghampiri mobil dan manekin tersebut.

Sedangkan, Ronald yang sudah keluar kendaraan terlihat tengah menelepon seseorang.

Adegan terakhir, Ronald menggunakan ponselnya untuk merekam korban yang sudah tersungkur di lantai tempat parkir. Lalu, dia langsung memasukan kekasihnya itu ke bagasi mobilnya.

"Hingga tadi sampai korban diangkat ke dalam mobil ada 41 kegiatan," ucapnya.

Fakta baru

Ronald melakukan beberapa adegan rekontruksi yang tidak disebutkan oleh pihak kepolisian sebelumnya dalam konferensi pers. Salah satunya, tersangka menelepon seseorang usai melihat korban lemas di lantai.

Pada adegan ke-33 Ronald Tannur menelepon. Dia juga menggunakan ponselnya untuk merekam korban, di adegan ke-34.

Teguh membenarkan ada sejumlah fakta baru yang ditemukan selama proses rekonstruksi, di Blackhole dan Lenmarc Mall. Namun, dia masih belum membuka hal tersebut kepada masyarakat.

"Kita temukan banyak fakta baru saat di Blackhole, maupun saat yang bersangkutan mengendarai mobil, hingga korban terlindas oleh mobil milik tersangka," ujar dia.

Baca juga: Reka Ulang, Anak DPR Pukul Kepala Korban 2 Kali dengan Botol Miras

"Nanti kesimpulannya, nanti, karena rekonstruksinya belum selesai. Kami akan lanjutkan melaksakan rekonstruksi lagi di apartemen," jelasnya.

Tanggapan kuasa hukum korban

Tim kuasa hukum korban, M Nailul Amani mengatakan proses rekonstruksi sudah dilakukan dengan detail. Pihaknya akan menunggu hingga seluruh rekonstruksi dituntaskan.

"Kalau hasil kami masih menunggu, saya mengikuti dari awal rekonstruksi di sini itu sudah sesuai dengan apa yang kami terima, dan rinci," kata Nailul.

Nailul menyebutkan, adegan pemukulan menggunakan botol minuman keras yang dilakukan Ronald kepada kliennya, dilakukan di lift penghubung antara tempat parkir ke Blackhole.

"Kalau saat pemukulan botol terjadi di dalam lift, setelah keluar dari room menuju ke basement. Cekcoknya sebelum masuk lift, jadi pemukulan tersebut terjadi di dalam lift," ucapnya.

Baca juga: Anak DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, DPRD Surabaya Minta Bekukan Izin Blackhole KTV

Lebih lanjut, tim kuasa hukum meminta agar penyidik menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sedangkan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

“Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP tentang pembunuhan) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum," kata Nailul.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau