SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menggelar rekontruksi kasus anak DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) menganiaya sang kekasih Dini Sera Afrianti (29) hingga meninggal dunia, di Blackhole, Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Sejumlah temuan baru pun terkuak dalam proses reka ulang yang memeragakan 41 adegan tersebut.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Anak Anggota DPR RI Aniaya Kekasih Digelar di Blackhole KTV
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, rekonstruksi tersebut untuk memperjelas kejadian penganiayaan yang terjadi 3 sampai 4 Oktober 2023.
"Ini tadi baru melaksanakan rekonstruksi dari apa saja yang telah dilakukan tersangka dan korban saat kejadian," kata Teguh di Lenmarc Mall, Selasa (10/10/2023).
Sejumlah aparat kepolisian tampak sudah mulai bersiaga, di basement mal yang terletak di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Lakasantri, sejak pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Reka Ulang, Anak DPR Pukul Kepala Korban 2 Kali dengan Botol Miras
Sekitar enam orang polisi berjaga dengan membawa senapan berjaga di lokasi. Sedangkan, anggota lainya mempersiapkan garis polisi agar tidak dilalui oleh para pengunjung mal.
Rombongan mobil dinas Polrestabes Surabaya terlihat tiba di tempat parkir mobil Lenmarc Mall tersebut, sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka pun berada di salah satu kendaraan tersebut.
Kemudian, tersangka terlihat mengenakan kaos berwarna oranye, rompi merah, dan tangan terborgol saat keluar mobil. Pria berkaca mata itu tampak hanya tertunduk saat dibawa.
Baca juga: Fakta Baru Anak DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Pelaku Sempat Telepon Seseorang
Anak anggota DPR RI tersangka penganiayaan terhadap pacarnya di Surabaya menjalani rekonstruksi, Selasa (10/10/2023)Polisi memulai rekontruksi tersebut dari lokasi tersangka tiba bersama korban, yakni di tempat parkir mobil di Lenmarc Mall. Keduanya kemudian menuju ke tempat hiburan Blackhole KTV di lantai 3 menggunakan lift.
"Korban datang bersama pelaku (masuk) ke dalam Blackhole di room," jelasnya.
Keduanya bertemu dengan lima pemeran teman-teman yang mengundangnya, di ruangan karaoke nomor 7, Blackhole.
Di sana mereka memeragakan adegan menenggak minuman keras.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Anak Anggota DPR RI Aniaya Kekasih Digelar di Blackhole KTV
Kemudian, Ronald dan korban terlibat pertengkaran di dalam ruangan. Mereka pun memutuskan keluar dan menuju arah basement.
Tak hanya itu, tersangka membawa sebuah botol minuman keras saat hendak keluar dari room karaoke tersebut. Benda tersebut merupakan alat yang digunakan untuk memukul korban sebanyak dua kali.
Selanjutnya, pemeran korban memperagakan dengan posisi duduk di lantai dan bersandar di pintu sebelah kanan, mobil milik pelaku berwarna abu-abu metalik bernomor polisi B 1744 VON.
Baca juga: Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Dijerat Pasal Penganiayaan dan Terancam 12 Tahun Penjara
Sedangkan, Ronald langsung masuk ke dalam mobil tersebut melalui pintu di sisi kanan. Lalu, pelaku menyalakan mesin kendaraan itu dan bersiap menginjak pedal gasnya.
Polisi mengganti pemeran korban dengan sebuah boneka peraga dan meletakan sebagian tubuhnya ke kolong mobil. Saat itu, Ronald memeragakan proses melindas Dini.
Setelah itu, pelaku memeragakan adegan memarkikan mobil tersebut seperti kondisi semula. Sejumlah pemeran petugas keamanan pun keluar menghampiri mobil dan manekin tersebut.
Sedangkan, Ronald yang sudah keluar kendaraan terlihat tengah menelepon seseorang.
Adegan terakhir, Ronald menggunakan ponselnya untuk merekam korban yang sudah tersungkur di lantai tempat parkir. Lalu, dia langsung memasukan kekasihnya itu ke bagasi mobilnya.
"Hingga tadi sampai korban diangkat ke dalam mobil ada 41 kegiatan," ucapnya.
Fakta baru
Ronald melakukan beberapa adegan rekontruksi yang tidak disebutkan oleh pihak kepolisian sebelumnya dalam konferensi pers. Salah satunya, tersangka menelepon seseorang usai melihat korban lemas di lantai.
Pada adegan ke-33 Ronald Tannur menelepon. Dia juga menggunakan ponselnya untuk merekam korban, di adegan ke-34.
Teguh membenarkan ada sejumlah fakta baru yang ditemukan selama proses rekonstruksi, di Blackhole dan Lenmarc Mall. Namun, dia masih belum membuka hal tersebut kepada masyarakat.
"Kita temukan banyak fakta baru saat di Blackhole, maupun saat yang bersangkutan mengendarai mobil, hingga korban terlindas oleh mobil milik tersangka," ujar dia.
Baca juga: Reka Ulang, Anak DPR Pukul Kepala Korban 2 Kali dengan Botol Miras
"Nanti kesimpulannya, nanti, karena rekonstruksinya belum selesai. Kami akan lanjutkan melaksakan rekonstruksi lagi di apartemen," jelasnya.
Tim kuasa hukum korban, M Nailul Amani mengatakan proses rekonstruksi sudah dilakukan dengan detail. Pihaknya akan menunggu hingga seluruh rekonstruksi dituntaskan.
"Kalau hasil kami masih menunggu, saya mengikuti dari awal rekonstruksi di sini itu sudah sesuai dengan apa yang kami terima, dan rinci," kata Nailul.
Nailul menyebutkan, adegan pemukulan menggunakan botol minuman keras yang dilakukan Ronald kepada kliennya, dilakukan di lift penghubung antara tempat parkir ke Blackhole.
"Kalau saat pemukulan botol terjadi di dalam lift, setelah keluar dari room menuju ke basement. Cekcoknya sebelum masuk lift, jadi pemukulan tersebut terjadi di dalam lift," ucapnya.
Baca juga: Anak DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, DPRD Surabaya Minta Bekukan Izin Blackhole KTV
Lebih lanjut, tim kuasa hukum meminta agar penyidik menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sedangkan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
“Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP tentang pembunuhan) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum," kata Nailul.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang